Sumaterapost.co – Sergai | Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Marsidi Ginting Personel Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang inisial ZA Alias Ayung (41), warga dusun I Desa Pematang Guntung Kecamatan. Teluk Mengkudu, Sergai, sebagai pelaku utama dalam kasus curanmor di Desa Makmur.
DPO tersebut ditemukan di sebuah gubuk di Kafe Pematang Pasir Desa Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu, 5 Pebruari 2024 , sekira pukul,04:00 Wib. dan mengetahui ada petugas datang tersangka melarikan diri ke sungai namun berhasil di amankan.
Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Sugiono SH.MH melalui Ps, Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk SE.MM Senin (5/2) menjelaskan, bahwa Ayung telah lama menjadi target operasi setelah banyaknya laporan dari masyarakat terkait kasus curanmor yang diduga dilakukannya di beberapa lokasi Kecamatan Pantai cermin, Teluk Mengkudu dan Kec. Sei Rampah, sehingga Ayung masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
” Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain, seperti SG , S alias Bunjel, dan SI alias Sidik, yang sebelumnya telah ditahan di Polsek Teluk Mengkudu.
Menurut Iptu Edward, Kasus ini melibatkan pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban Erningsih sebesar Rp 13 Juta dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/56/XII/2023/SPK/POLSEK TELUK MENGKUDU/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 09 Desember 2023, atas nama Erningsih.
“Terduga tersangka ZA alias Ayung, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Iptu Edward juga menerangkan, jika sebelum penangkapan, penyelidikan berfokus pada keterangan dari saksi-saksi inisial MRA (26) dan IAP (22), keduanya
warga dusun I Desa Makmur.
Barang bukti, seperti kotak handphone dan tangkai pelepah sawit, turut menjadi dasar pengembangan kasus. Selain itu, sepeda motor, handphone, dan sepasang sendal Merk Canvil yang hilang dari rumah Erningsih telah disita sebelumnya.
Selanjutnya, berkas perkara, setelah penangkapan, telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses ini mencakup rangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan tersangka hingga penahanan.
” Harapannya bahwa upaya penegakan hukum ini dapat memberikan keadilan bagi korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tukasnya.
[Reporter B-75]




