Oleh: Agustiawan.
Kinerja aparat penegak hukum di Kabupaten Kaur, khususnya Korps Adhyaksa layak diapresiasi.
Ya, mereka tak main-main dengan upaya para oknum pejabat yang diduga mengkorup uang negara. Baru-baru ini mereka (Kejaksaan) menggeledah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur.
Penggeledahan itu sebagai upaya untuk menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan anggaran pada tahun 2020 dan 2021. Lalu apa saja benda atau barang yang dicari saat penggeledahan. Diantaranya berkas yang berhubungan dengan SPJ, Kwitansi, dan SPM.
Penggeledahan yang berdasarkan surat Perintah Penyidikan terhadap dugaan korupsi di Dinas PMD yang ditanda tangani Kepala Kejaksaan Negeri Kaur itu tentunya sangat mengejutkan masyarakat setempat.
Sebab hingga kini kasus dugaan korupsi di kabupaten beribu kota Bintuhan ini terus saja mencuat.
Akhirnya dengan dilakukan penggeledahan di Kantor PMD Kaur itu diharapkan bisa menjadi obat bagi SKPD atau OPD yang gemar korupsi.
Dan semoga pula apa yang dilakukan Korps Adhyaksa itu tidak setengah hati dan tidak tebang pilih, agar korupsi di Kabupaten Kaur tak menyentuh pada semua posisi.
Penulis Adalah Wartawan Madya




