Pantai Cermin, SumateraPost.co – Pembangunan penangkaran Burung Walet yang berada di Dusun II Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin ternyata diduga tanpa izin, hanya sebatas rekomendasi izin membangun rumah hunian sesuai dengan Konfirmasi Kepala Desa Basaruddin melalui Panggilan Telpon (0823-3916-9XXX) Senin (04/02/2024).
Dalam keterangan nya Kepala Desa (Kades) Basaruddin menjelaskan bahwa pada saat dimulainya pembangunan, pihak Pemdes hanya sebatas mengeluarkan izin rekomendasi untuk bangunan rumah hunian ketinggian 2 lantai, tidak lebih dari nya.
Ditempat terpisah, awak media menelusuri akan data pengusaha wajib pajak atas Usaha Penangkaran Burung Walet milik dari Joni Ko’Min di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) melalui pegawai yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa atas nama tersebut tidak terdaftar usahanya dan selain itu, pengusaha susah sekali untuk menemui nya.
Kendati demikian, jelas bahwa dalam hal ini pengusaha Asal Medan dengan nama Joni Ko’Min diduga untuk menghindari pengusaha wajib kena pajak yang berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Serdang Bedagai, karena usaha yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dihal lain, masyarakat terkhusus Dusun II Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin yang berada tepat di sekitaran bangunan Penangkaran Burung Walet milik Joni Ko’Min merasa tidak nyaman dan tenang karena disatu sisi bangunan tersebut tinggi dan dampak dari penangkaran burung walet membawa wabah penyakit.
Maka dari itu, pihak masyarakat berharap sepenuhnya kepada pihak terutama pihak Dinas Perizinan dan Satpol-PP sebagai Penegak Perda kabupaten Serdang Bedagai untuk kroscek dan evaluasi atas usaha penangkaran burung walet milik Joni Ko’Min, dan memberikan kenyamanan bagi kami masyarakat yang berada di sekitar Bangunan tersebut. (Saris)




