Sumaterapost.co | Tanggamus – Salah satu mobil Dinas plat merah nomor polisi BE 8091 VZ Melintas jalan raya gisting Kecamatan gisting Kabupaten Tanggamus dini hari, 07/02/ 2024
Masyarakat menanyakan apakah mobil dinas bisa dipergunakan untuk kepentingan pribadi sedangkan dituangkan dalam aturan pengguna mobil plat merah kendaraan tersebut merupakan kendaraan milik instansi pemerintah atau negara, di sebut kendaraan dinas yang di pergunakan untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara, Namun Di kabupaten Tanggamus mobil plat merah mengapa di salah gunakan untuk memuat kayu digunakan untuk kepentingan pribadi,
Sedangkan Dalam lapiran PerMenpan- RB No 87 tahun 2005 Telah di atur tentang penggunaan kendaraan Dinas sebagai berikut,
a, kendaraan Dinas oprasional hanaya di gunakan untuk kepentingan Dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b) kendaraan dinas oprasionl dibatasi pengunaannya pada harikerja kantor,,
c) kendaraan dinas Oprasional hanya di gunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota Atas izin tertulis pimpinanan intansi,
Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kopetensinya,bagaimana apakah peraturan .yang disalah kan atau oknum yang Mengakangi peraturan tesebut
Sampai berita ini di terbit kan .dinas intansi yang terkait tidak bisa di hubungi melalui via tlp,” bersambung.
(Herwan)




