Aceh Tamiang | Sumaterapost – Pelaksanaan Panitia pemilihan umum tingkat kecamatan mengundang para ” ketua pamwa kecamatan ,Ketua PPS,saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu saks partai politik peserta pemilu,saksi calon anggota DPD pemilu
Acara berlangsung di tiap aula kantor camat yang ada di kabupaten Aceh Tamiang,hari Sabtu 17/02/2024 jam 09 wib sampai dengan selesai
Adapun ketentuan sebagai berikut ” peserta pemilu dapat mengajukan saksi, paling banyak (3) orang , dengan ketentuan paling banyak (1) orang , sebagai peserta rapat rekapitulasi suara ,saksi yang hadir wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang di tanda tangani oleh ”
Pasangan calon atau tim kampanye tingkat Nasional , untuk memilih presiden dan wakil , Pimpinan partai politik tingkat nasional, untuk memilih anggota DPR ,DPRD Provinsi,/ DPR/ Aceh /DPRD kabupaten/kota atau DPRD kabupaten kota , Calon perseorangan anggota DPD untuk pemilu anggota DPD
Setiap surat mandat untuk (1) peserta pemilu , Peserta rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara hadir tepat waktu
Pengamanan perhitungan surat suara pemilu 2024 , dari Personil polres Aceh Tamiang ,personil Polsek ,Limas
Dari hasil pantauan penghitungan surat suara masih berlangsung ( Jon )




