Aceh Tamiang | Sumaterapost – Pelaksanaan rapat di laksanakan pada hari Senin 19/ Februari/ 2024 telah berlangsung kegiatan rapat Koordinasi terkait permasalahan antara pihak PPK Kec. Karang baru dengan para saksi partai politik terhadap rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara bertempat di Kantor KIP Ds. Bundar Kec. Karang baru Kab. Aceh Tamiang yang dihadiri 100 orang diantaranya “Ketua KIP Aceh Tamiang Rita Afrianti,Ketua Divisi Teknis penyelenggara KIP Aceh Muhammad Sayuni,Ketua Panwaslih Kab. Aceh Tamiang Imran, SE.
Sekretaris KIP Aceh Tamiang Ahmad Yuhardha,Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan KIP Aceh Tamiang Rusli,Ketua Divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM KIP Aceh Tamiang Kamardi Arif.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Tamiang Mauliza Wira Kesuma,Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KIP Kabupaten Aceh Tamiang Lindawati, M. Pd,Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang Eki Junianto, SPd.I.,Divisi HP2H (Hukum pencegahan, partisipasi masyarakat dan humas) Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang Mutia Arisa, SH,Ketua DPC Partai Gerindra Kab. Aceh Tamiang Suprianto, ST.
Ketua DPD II Golkar Kab. Aceh Tamiang Adriadi, SE,Sekretaris DPW PNA Kab. Aceh Tamiang Syamsul Bihar,Sekretaris DPW Partai Aceh Kab. Aceh Tamiang, Tgk. Ilyas, Sekretaris DPD Patai Nasdem Kab. Aceh Tamiang Irfan Syah Putra, SP,Ketua Bapilu DPC Partai Gerindra Kab. Aceh Tamiang Sariadi,Para anggota PPK KIP Kab. Aceh Tamiang,Para saksi dan perwakilan Partai Politik peserta Pemilu 2024 Kab. Aceh Tamiang.
-Adapun beberapa penyampaian dalam kegiatan tersebut diantaranya : ketua divis
Teknis penyelenggaraan KIP Aceh Tamiang Rusli menyampaikan :
Sebagaimana kemarin sore dan tadi malam kita telah berdiskusi dimana terdapat kejadian di TPS 01 dan 02 Ds. Rantau Panjang Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang terkait perbedaan suara saat rekap kecamatan dengan aplikasi Sirekap,
Saat PPK menampilkan aplikasi Sirekap sudah ada foto dan angka TPS, jika ada perubahan angka maka pihak PPK berkordinasi dengan Komisioner untuk tampilkan perubahan angka,Perbedaan angka saat rekapitulasi perhitungan di Kecamatan, hal ini terjadi bukan hanya di Kabupaten Aceh Tamiang tapi seluruh Indonesia. Artinya dengan tampilan aplikasi terkesan ada permainan angka, kita hanya menjalankan aplikasi, jika terjadi selisih maka kita melakukan rekapitulasi secara manual,Jika hasil tidak muncul
direkapitulasi perhitungan suara di kecamatan dari desa, maka saksi partai dapat mengkoreksi di TPS (Tempat Pemungutan Suara),Jika Ada permintaan dari saksi partai politik meminta untuk perhitungan suara ulang maupun pemilihan suara ulang, maka harus ada rekomendasi dari Bawaslu.
Ketua Divisi Teknis penyelenggara KIP Aceh Muhammad Sayuni menyampaikan :
Beberapa informasi yang berkembang dengan prosesnya berjalan di Kecamatan, khususnya di Aceh sesuai PKPU no 5 tahun 2019, jika ada yang tidak sesuai maka kita akan melakukan diskusi. Semua peserta pemilu dan penyelenggara pemilu sesuai UU nomor 7 tahun 2017,Sesuai dengan rekapitulasi ditingkat kecamatan, adalah model akhir ditampilkan didepan pengawas dan saksi partai politik,
Untuk perhitungan suara yang ditampilkan dilatar monitor dan di hasilnya di tempel di papan informasi, tidak ada yang disembunyikan,jika ada
anomali angka yang tidak sesuai dapat dilakukan perbaikan dan harus disampaikan dan mengacu aturan.Selama ada bukti yang tidak sesuai maka bisa kita lakukan perbaikan.
Ketua Bapilu DPC Partai Gerindra Kab. Aceh Tamiang Sariadi menyampaikan :
Tampilan aplikasi itu dari mana dan kapan itu diproses, Siapa saja yang berhak menerima c1 hasil,Panwas atau Bawaslu ada juga menerima c1 dan kapan diterima, ada jeda waktu hasil keluar atau tidak, karena dari jeda waktu bisa terjadi human error di aplikasi Website Sirekap.
Saksi dari Partai PAN Aceh Tamiang Ir. Rusman menyampaikan :
Rekapitulasi suara di kecamatan berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2019, yang dibicarakan tentang aplikasi, siapa yang masukkan sehingga terjadi adanya perubahan angka, KIP ada datang ke TPS, dan ditemukan adanya jaringan yang tidak bagus atau adanya gangguan jaringan website sirekap,
Pihaknya merasa tidak puas, minta perhitungan ulang, dan PSU tidak ada jawaban.
Sekretaris DPW PNA Kab. Aceh Tamiang Syamsul Bihar menyampaikan : Setiap TPS jam pemungutan suara tidak sesuai dengan waktu yang tertera di aturan yaitu pukul 07.30WIB. tapi faktanya dibuka lewat dari waktu yang ditentukan, tapi waktu akhir pemilihan tetap mengacu kepada aturan,Terkait perhitungan ulang, secara pribadi, pihaknya meminta seluruh tong per-dapil dihitung ulang.
Sekretaris DPW Partai Aceh Kab. Aceh Tamiang Tgk. Ilya menyampaikan :
Tidak ada laporan saksi partai Aceh untuk TPS atas permasalahan perhitungan suara dikecamatan, selain satu laporan di kecamatan karang baru, tapi pihaknya tidak meminta PSU (pemungutan suara ulang), Harapan meminta di TPS 2 panel 3 desa Rantau panjang Kecamatan Karang Baru yang menjadi titik problem, untuk di lakukan penghitungan suara ulang saja.
Ketua Pamwaslu Kab. Aceh Tamiang aImran, SE menyampaikan :
Kawan-kawan partai politik bagaimana bisa percaya terhadap keputusan penghitungan suara, sementara mereka tidak mendapatkan view dari hasil perhitungan Sirekap dan Slide Proyektor website sirekap, tidak kelihatan dengan pengawas atau saksi partai politik yang berada dioutdor (luar),
untuk meyakinkan partai politik saat dimasukkan perhitungan suara harus dapat di view untuk difoto atau screenshot dan diberikan kepada saksi partai politik.
Berikut beberapa poin kesepakatan dalam hasil mediasi tersebut yang dilampirkan dalam berita acara rapat koordinasi KIP Aceh Tamiang NOMOR 41/P02.1 BA/1116/2034 dengan diantaranya ,Bahwa Rekapitulasi di Kecamatan akan tetap dilaksanakan menggunakan Aplikasi SIREKAP, Bahwa C Plano akan ditampilkan sebagai dasar penghitungan suara, dan pada sant jumish sun yang tercantum dalam aplikasi SIREKAP tidak sesuai, maka akan diperbaiki dan dibenarkan serta diinput ke dalam aplikasi SIREKAP, Hasil perbaikan yang telah diinput ke dalam aplikasi SIREKAP akan di foto oleh para saksi atau di screen shot lalu di cetak untuk dijadikan pegangan para saksi serta diparaf bersama oleh PTK, Panwas dan Saksi ,Bahwa para pihak sepakat untuk melakukan penghitungan suars ulang di TPS 1 dan TTS 2 di Desa Rantau Panjang Kecamatan Karang Baru pada tanggal 20 Februari 2024, dan jika ditemukan perselisihan angka antara C Hasil Plano dan C Hasil Salinan yarg ilipegang saksi pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat kecamatan maka akan dilakukan penghitungan ulang
( Jon )




