Ogan Ilir – Berawal dari pemberitaan disebuah media online Merdeka45 News, yang memberitakan sebuah SMAN 1 Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir atas dugaan pungli kepada para siswanya, BK seorang penulis berita di media Merdeka 45, di teror chating dengan nada mengancam dan meminta BK menghapus pemberitaan yang telah beredar di media tempat BK bekerja.
BK kaget dan tentu saja menjawab apa adanya, bahwa berita yang sudah tayang tidak gampang dihapus begitu saja, karena itu amanat publik dan sebagai wartawan BK pun memiliki kode etik dan bekerja sesuai undang-undang pers.
“Konfirmasi awak media Kepala SMAN 1 Tanjung Raja melalui wakilnya kepala sekolah Sahril, mengatakan sudah kami lakukan yaitu pada tanggal 01/03/2024. Dan terkait pungutan tersebut sahril mengaku bahkan dia meminta jangan diberitakan dan berjanji akan mengembalikan uang yang sudah dibayarkan oleh isteri saya”, ujar BK.
“Tolong yuk jangan diberitakan dulu, nanti tunggu ibu balek dari umroh, ada gantinya untuk ayuk. Begitu kata Sahril berdalih sambil meminta agar tidak diberitakan,” tambah BK geram.
Menurut keterangan BK, Sahril Wakil SMAN1 Tanjung Raja, tidak munafik dan membenarkan adanya pungutan tersebut. Dia juga mengaku ada 400 siswa kelas X SMA, yang di lakukan pemungutan untuk di setiap tahunnya. Terpisah, saat awak media konfirmasi banyak wali murid kelas X yang mengeluh soal tarikan uang sampul rapor itu. Harga Rp. 85.000 Delapan puluh lima ribu/ Siswa dinilai tidak masuk akal untuk sebungkus sampul dan map. Apalagi, sampai ada guru yang menagih langsung kepada siswa yang belum membayar.
Praktik itu diberitakan oleh BK supaya oleh pihak Disdik Prov Sumsel ditindak tegas. Karena kejadian seperti ini sudah sering dilakukan oleh pihak sekolah SMAN1 Tanjung Raja ini dan bukan hal baru lagi, begitu menurut BK.
Tindakan pemberitaan oleh BK ini pun, agar supaya pihak SMAN 1 Tanjung Raja ini bisa berlaku transparan dalam penganggaran, khususnya dalam penggunaan dana BOS.Mengingat pungsional Komite sekolah sebagai perwakilan orang tua, semestinya harus diajak rembuk dalam penganggaran dan kegiatan sekolah. Dalam rembuk tersebut, sudah seharusnya ada kesepakatan bulat. Sekolah harus tetap menampung jika ada wali murid yang merasa keberatan. Karena wali murid tidak semua bodoh dan ada yang penasaran dan mengecek harga sampul rapor yang dijual di tokoh-tokoh bebas tidak sampai Rp 85000.
“Saya mengecek harga di e-commerce dan rata-rata harga sampul rapor di bandrol Rp 12 ribu–Rp 13 ribu per lembar, ” Ujar salah seorang wali siswa.
Namun gegara pemberitaan tersebut BK di hubungi oleh seorang yang mengaku keluarga pihak sekolah. Menurut BK ini juga seorang wartawan, tetapi entah apa benar dia seorang wartawan atau bukan, BK belum tau.
“Karena kalau dia seorang wartawan, tidak mungkin dia mengintimidasi wartawan dan memerintahkan saya mencabut berita saya dengan alasan itu keluarga dia”, Ujar BK.
BK juga menjelaskan bahwa wartawan didalam bekerja jelas pertanggungjawaban nya terhadap publik, berdasar KEJ dan tidak gampang menaikkan suatu pemberitaan.
“Saya tidak usah sebutkan bunyi nya, kalau memang dia wartawan. Wartawan pasti tau bunyi uu no 40 tahun 1999 terutama di pasal 18 ayat 5 itu, dan bunyi bunyi pasal lain tentang perlindungan pers, uu no 40 tahun 1999. Kalau saya salah laporkan saja saya ke dewas. Kakau tidak saya akan laporkan dia ke polisi dengan pasal pengancaman terhadap wartawan, ”
Pungkasnya BK. Demikian Kabar Laporan Jurnalis Ogan Ilir-Sumsel Indonesia




