Sumaterapost.co – Sergai | Polres Serdang Bedagai, Polsek Teluk Mengkudu berhasil mengungkap kasus penganiayaan luka berat yang terjadi di Pakter Tuak Jamhir pada tanggal 7 Maret 2024. Korban, Irwan II D, mengalami luka parah setelah dibacok dengan sebilah parang oleh terduga tersangka NDN (30) warga Dusun I, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk mengkudu, yang kemudian berhasil diamankan oleh polisi.
Kronologi Kejadian Penganiayaan
Kapolsek Teluk mengkudu AKP Sugiono SH MH melalui, Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk SE MM Jum’at (8/3) mengungkapkan, jika kejadian tersebut terjadi pada pukul 23.00 WIB di Dusun III Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Tekuk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Pelapor, M Lubis,(33) warga Desa Mata Pao mendapatkan informasi bahwa suaminya, Irwan II D, telah menjadi korban penganiayaan.
” Akibat dari kejadian tersebut, Irwan II D mengalami luka bacok pada tangan kiri, luka robek di lutut kaki kanan, dan luka di bagian kepala atas,” ujarnya.
Penangkapan Tersangka.
Menurut Iptu Edward, setelah menerima informasi dari warga, Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Ipda Marsidi Ginting
beserta anggota segera menuju tempat kejadian perkara (TKP).
” Dipimpin Kapolsek AKP Sugiono , mereka berhasil menangkap tersangka inisial NDN (pelaku) di lokasi kejadian dengan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam penganiayaan,” tegasnya.
Modus Operandi dan Motif Pelak.
Ia menjelaskan, bahwa pelaku menganiaya korban dengan membacok menggunakan sebilah parang, menyebabkan luka parah pada tangan kiri, kaki kanan, dan kepala korban.
“Motif pelaku terungkap setelah korban merasa tersinggung dan bertanya asal usulnya, yang kemudian memicu pertengkaran dan berujung penganiayaan,” imbuhnya.
Tindakan Hukum dan Tuntutan.
Polsek Teluk Mengkudu telah mengambil tindakan hukum dengan memproses tersangka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelapor, Marissa Lubis, menuntut agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Kasus ini menjadi perhatian karena tingkat kekerasan yang dialami korban, yang memerlukan penanganan serius dari pihak berwenang,.
“Penganiayaan luka berat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat ( 2 ) dari KUHPidana ancaman maksimal 5 tahun penjara,”
urainya.
[Reporter B-75]