Sumaterapost.co – Sergai | Wirja Wijaya (34), seorang wiraswasta yang memiliki usaha ternak ayam petelur, menemukan brangkas miliknya yang berisi uang sebesar Rp. 270 Juta bersama satu buku BPKB mobil telah hilang dari lokasi ternak ayamnya di Dusun XVII, Hapoltahan Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Pada Minggu, 23 Juli 2023, sekitar pukul 08.00 WIB,
Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk SE MM, Minggu (10/3) pagi, dikonfirmasi Sumaterapost.co mengatakan, jika kronologis kejadian bermula saat Wirja Wijaya sebagai pelapor tiba di lokasi ternak ayam, melakukan kegiatan rutin, dan melayani pembeli ayam. Setelah ingin menyimpan uang hasil penjualan 10 ekor ayam di dalam brangkas, dia kaget melihat brangkas tersebut telah hilang dari tempatnya di bawah meja kerjanya.
” Pelapor segera memeriksa uang yang disimpan di laci, namun juga sudah hilang. Dia kemudian memanggil salah satu pekerjanya, Iswanto, yang juga merupakan sepupunya, untuk memeriksa kejadian tersebut. Iswanto mengonfirmasi bahwa, inisial S alias Candra (21) warga dusun II, Desa lintas lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pernah datang ke lokasi ternak ayam pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar pukul 20.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. Sebelumnya Iswanto telah memberikan peringatan kepada Candra agar tidak masuk ke kandang ternak ayam,” ujar Iptu Edward.
Selanjutnya, merasa dirugikan atas kejadian tersebut, Wirja Wijaya melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke SPKT Polres Serdang Bedagai. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka, Inisial S alias Candra, di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain satu buah pisau, satu buah obeng, dan satu buah pisau kater. S alias Candra kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Kasus ini menurut Laporan Polisi LP/B/250/VII/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 23 Juli 2023 dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
” Pelaku melarikan diri ke arah Tanjung Morawa. Informasi yang kita dapatkan bahwa uang hasil curiannya dia gunakan untuk ke membiayai kehidupannya sehari-hari karena dia merasa dikejar-kejar polisi jadi dia berpindah-pindah,” ungkap Iptu Edward.
Menurut Iptu Edward pelaku inisial S alias Candra merupakan mantan pekerja di ternak ayam milik Wirja Wijaya yang sudah di pecat.
Dengan demikian, polisi berhasil menangkap tersangka pencurian brangkas setelah melakukan penyelidikan yang intensif, selanjutnya membawa kasus ini ke tahap penuntutan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, tukasnya.
[Reporter B-75]




