Aceh Tamiang | Sumaterapost – Dalam rangka menyemarakkan Bulan suci Ramadhan 1445 H tahun 2024 melaksanakan syariat Islam secara khafah , sesuai undang undang no 44 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan provinsi Aceh dan undang undang no 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh dan Qanun No 11 tahun 2022 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang Aqidah , ibadah dan syariat Islam
Kami seruhkan kepada masyarakat Aceh Tamiang ,agar melaksanakan ketentuan sebagaimana sebagai berikut ” Meningkatkan pengetahuan agama dan memperbanyak amal ibadah dengan penuh keimanan dan kesadaran untuk memperoleh Magfirah dari Allah SWT , Melaksanakan ibadah puasa Ramadhan semata mata Karna Allah SWT, Menghindari perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasa seperti ‘perbuatan perakitan dengan Fornografi , dan asmara subuh serta perbuatan dan pembuatan maksiatan lainya , Menunjukan hikma puasa Ramadhan dalam kehidupan sehari-hari , memelihara uquwah , kerukunan ,keamanan bangsa ,Menunaikan Zakat dan memperbanyk infaq ,sahdeqa, menyantuni anak yatim dan fakir miskin , di larang menjual dan menyembunyikan petasan , terompet, kembang api dan sejenis nya di dalam bulan Ramadhan
Sebagai apatur negara ” supaya menjalankan tugas sebaik baiknya, penuh tanggung jawab ,serta memelihara kode itek dan kehormatan korps, sebagai aparatur pemerintah menjadi tauladan dengan baik ,bagi masyarakat ,serta kewajiban syiar ramadhan
Bagi Aparatur penegak hukum ” wajib melakukan pengawasan dan penertiban dan pelanggaran syariat Islam dan melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pimpinan formal dan informal” menjadi pelopor dan teladan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah , Syiar ramadhan serta aklah terpuji lainnya
Generasi muda Islam ” Agar senantiasa memfelopori kegiatan kegiatan , yang bernuansa Islam Ramadhan , melaksanakan amal ma’ruf , nahi mungkar serta menjauhi diri dari segala perbuatan maksiat dan perbuatan lainnya ,Pemilik warung / kedai makanan dan minuman ” Di himbau untuk tidak menyediakan /menjual makanan , minuman untuk umum pukul 05 wib sampai dengan pukul 06 wib , Untuk menyemarakan Syiar ramadhan di harapkan untuk menjaga ketertiban , ketenangan , dan kenyamanan pada saat umat Islam menjalankan ibadah puasa , Pengusaha hotel ,salon, dan tempat hiburan lain nya , pengusaha biyard , warnet dan hiburan lainnya di lapangan membuka usahanya , selama bulan suci Ramadhan , pengusaha salon hanya di perbolehkan di buka usahanya sejak pukul 09 wib sampai dengan 03 wib , dengan tetap menjaga ketentuan sebagaimana tercantum dalam. Surat izin usaha
Media online dan elektronik mendukung seruan ini ,dan mempublikasikan kepada masyarakat luas , meningkatkan yang stadar dan bahasa yang bernuansa Islami ( Jon)




