Sumaterapost.co – Sergai | Polisi Daerah Sumatera Utara, Resor Serdang Bedagai, jajaran Polsek Perbaungan menggelar konferensi pers,Sabtu (23/3/2024) mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi pada Minggu, 10 Maret 2024, sekitar pukul 02.15 Wib di Jalan Perdamaian Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolsek Perbaungan, AKP S Guru Singa didampingi Kanit Reskrim Ipda Raja Kaya Haloho dan Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk SE MM mengungkapkan
kronologis, sebelumnya pelaku memanggil korban dengan sebutan ‘Woi’ sebelum langsung mendekati korban dan membacok perutnya menggunakan sebilah parang, mengakibatkan usus korban terurai keluar. Korban, yang diketahui anak dari pelapor, kemudian ditemukan berbaring di teras sambil memegang perutnya yang terluka parah.
” Pelaku utama dalam kasus ini telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni inisial MI Lubis (40) seorang wiraswasta warga Jalan. Ampera Kecamatan. Lubuk Pakam Kabupaten. Deli Serdang
yang berhasil ditangkap pada Jum’at ( 22/3) pukul 7,30 Wib, di daerah Sekip Lubuk Pakam,” ujarnya.
Sedangkan inisial HN Alias Herman Burit (40), warga Bakti I Gudang Merah Kecamatan. Lubuk Pakam Kabupaten. Deli Serdang, yang juga diduga terlibat masih dalam pencarian, tegas Iptu Edward.
Edward menjelaskan, sebelum penangkapan, penyidik Reskrim Polsek Perbaungan Polres Sergai bersama personel Poldasu telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta visum untuk korban. Selain itu, beberapa saksi telah diperiksa untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kejadian tersebut.
” Saat ini MI Lubis juga telah menjalani penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk jaket Levis yang diduga dipakai saat melakukan pembacokan dan satu unit ponsel Android merk Vivo,” urainya.
Iptu Edward menegaskan, Jika pelaku dipersangkakan dengan Pasal 353 ayat (2) Yo Pasal 55, 56 dari KUHPidana, yang menetapkan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
Dengan demikian, penangkapan dan penahanan terhadap inisial MI Lubis merupakan langkah awal dalam proses penegakan hukum lebih lanjut terkait kasus ini. Polisi terus melakukan upaya untuk mengamankan HN Alias Herman Burit yang masih dalam status buron.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwenang dalam menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindak kejahatan yang mengancam keamanan dan ketertiban.
[Reporter B-75]




