Aceh Tamiang | Sumaterapost – Dalam rangka peringatan May Day di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Pelaksanaan Pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 pukul 15.30 WIB, telah dimonitor kegiatan audiensi dari serikat pekerja yang tergabung di dalam PC.FSPPP-SPSI dengan pihak DPRK Aceh Tamiang dalam rangka peringatan May Day bertempat di Gedung Sidang Utama Kantor DPRK Ds. Bundar Kec. Karang baru Kab. Aceh Tamiang yang dihadiri 100 orang diantaranya :
Asisten I Setdakab. Aceh Tamiang Muslizar, Spd, MM.Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang Sarhadi.Wakil Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang Tri Astuti Sekretaris Komisi IV DPRK Aceh Tamiang Abdul Muis, Kadisnakertrans
Kab. Aceh Tamiang Rafi’i, S.E.SekretarisPD.FSPPP-SPSI Prov. Aceh Heru pramono Ketua PC.FSPPP-SPSI Kab.Aceh Tamiang Tedi Irawan, SH, Wakil ketua PC.FSPPP-SPSI Kab. Aceh Tamiang Heri. Para serikat pekerja PC.FSPPP-SPSI Kab. Aceh Tamiang.
Berikut beberapa pemyampaian dalam kegiatan tersebut diantaranya :
Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang Sarhadi menyampaikan :
DPRK Aceh Tamiang mengucapkan selamat Peringatan Hari May Day kepada seluruh serikat pekerja yang ada di wilayah Kab. AcehTamiang
Pada hari ini kita akan melaksanakan diskusi untuk mencari solusi terbaik dari tuntutan para serikat pekerja di Kab. Aceh Tamiang DPRK
Aceh Tamiang memfasilitasi kegiatan ini dengan kehadiran Pemda Kab. Aceh Tamiang agar permasalahan yang ada dapat diselesaikan dan tidak berlarut-larut.
Sekretaris PD.FSPPP.SPSI Prov. Aceh Heru Pramono menyampaikan :Bahwa melihat kondisi beberapa Perusahaan pabrik kelapa sawit yang berada di AcehTamiang ada melakukan PHK terhadap Pekerjanya dengan alasan Efesiensi yang disebabkan minimnya pasokan TBS ke perusahaan tersebut. Sementara banyak TBS yang berasal dari Kab. Aceh Tamiang baik dari Perusahaan Kebun dan Masyarakat bebas di jual ke Luar Daerah, dan jika hal ini terus terjadi maka dikwatirkan akan kembali terjadi efesiensi pekerja pada perusahaan pabrik kelapa sawit, maka umtuk itu kami meminta
kepada PEMDA Aceh Tamiang untuk membuat peraturan terhadap penjualan kelapa sawit yang keluar daerah Aceh Tamiang.
Penganggaran Biaya May Day yang sebelumnya Pada MAY DAY tahun 2023 melalui audensi di DPRK Aceh Tamiang telah menjadi kesempatan bersama akan tetapi di tahun 2024 ini masih belum ada Pengawasan terhadap Perusahaan yang tidak melaksanakan Penerapan UMK di Kabupaten AcehTamiang
sesuai Pergub No.560/1576/2022
Asisten I Setdakab. Aceh Tamiang Muslizar, Spd, MM menyampaikan :
Terkait dengan permasalahan TBS Kelapa Sawit di Kab. Aceh Tamiang yang banyak di jual keluar daerah pihak Pemda Kab. Aceh Tamiang akan berkordinasi dengan instansi terkait untuk mempelajari aturan yang bisa mengikat, supaya tidak bertentangan dengan aturan yang lain dan diharapkan nantinya Pemda bisa mengeluarkan aturan agar TBS tersebut tidak di jual lagi keluar daerah, terkait anggaran untuk kegiatan May Day di Kab. Aceh Tamiang, untuk saat ini kondisi APBK Aceh Tamiang terbatas karena digunakan untuk pembiayaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024
Untuk pengawasan terhadap perusahaan yang ada di Kab. Aceh Tamiang ini, Pemda Kab. Aceh Tamiang sudah tidak lagi memiliki wewenang karena tugas pengawasan telah di ambil alih oleh Pemerintah Provinsi Aceh, namun permasalahan yang ada tetap akan kita tampung dan kita carikan solusi untuk menyelesaikan nya.
Kadisnakertrans Kab. Aceh Tamiang Rafi’i menyampaikan :SPSI
merupakan mitra kerja Dinas Tenaga Kenrja Kab. Aceh Tamiang dalam melakukan pembinaan terhadap SDM (Sumber Daya Manusia) maupun peningkatan kesejahteraan para pekerja di perusahaan,
Pengawasan terhadap kinerja perusahaan itu wewenang nya sudah di tarik oleh Pemerintah Provinsi Aceh
Kepada seluruh tenga kerja di Kab. Aceh Tamiang apabila masih ada perusahaan yang belum menerapkan UMK agar disampaikan melalui SPSI sehingga nantinya dapat disampaikan langsung kepada pihak Disnaker Kab. Aceh Tamiang untuk segera ditindak lanjuti.
Ketua PC.FSPPP-SPSI Kab. Aceh Tamiang Tedi Irawan, SH, MH
menyampaikan :Peringatan May day harus nya dilaksanakan melalui kegiatan aksi turun ke jalan, namun karena pertimbangan Kamtibmas maka SPSI Aceh Tamiang bersedia mengganti kegiatan tersebut dengan kegiatan audiensi
Dalam beberapa tahun terakhir SPSI Kab. Aceh Tamiang selalu melakukan kegiatan audiensi dalam rangka peringatan May Day tapi hasil dari audiensi tersebut tidak pernah dilaksanakan jadi kali ini kami berharap hasil audiensi pada hari ini agar di jalankan.
SPSI meminta segera mungkin di buatkan regulasi untuk mengatur agar TBS kelapa sawit dari Kab. Aceh Tamiang tidak di jual keluar daerah, sehingga TBS tersebut harus di maksimalkan di jual di perushaan yang ada di Kab. Aceh Tamiang,
Terkait anggaran untuk peringatan May Day SPSI sudah meminta hal tersebut dari 4 tahun yang lalu,
Lembaga Kerjasama Bipartit atau disingkat LKS Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh untuk di Kab. Aceh Tamiang harus dapat di jalankan,
Wakil Ketu PC.FSPPP-SPSI Kab. Aceh Tamiang Heri menyampaikan :
Pos anggaran bantuan advokasi hukum yang ada di Pemda Aceh Tamiang agar bisa dialokasi kan untuk para pekerja yang memerlukan bantuan advokasi dan bantuan hukum.
Banyak para pekerja yang melakukan gugatan terhadap perusahaan di Tamiang hanya diselesaikan melalui proses mediasi dan hak-hak nya tidak di berikan secara utuh.
Pemda Kab. Aceh Tamiang harus bisa hadir dalam setiap permasalahan yang menimpa para pekerja karena para pekerja tersbeut merupakan aset daerah yang juga harus di jaga.
Adapun hasil dalam kegiatan audiensi tersebut diantaranya :
Kepada Pemda Kab. Aceh Tamiang agar membuat pembatasan terhadap penjualan kelapa sawit yang keluar Daerah Aceh Tamiang.
Penganggaran biaya May Day yang sebelum nya pada May Day tahun 2023 melalui audiensi di DPRK Aceh Tamiang telah menjadi kesepakatan bersama, akan tetapi di tahun 2024 masih belum ada Pengawasan terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan penerapan di Kab. Aceh Tamiang, sesuai Pergub No. 560/1576/2022.
Kegiatan audiensi tersebut selesai pada pukul 17.00 WIB, berjalan dengan lancarnya ( Jon )




