Sumaterapost.co – Sergai | Warga Desa Pasar Baru mendesak Polres Serdang Bedagai untuk segera menangkap dan memproses Kepala Desa mereka, Suriadi (46), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Siti Zubaidah (50). Penetapan status tersangka ini dilakukan pada Senin, 15 April 2024, setelah melalui proses penyidikan yang panjang dan melibatkan berbagai tenaga ahli. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Suriadi saat ini masih bebas dengan penangguhan penahanan yang dijamin oleh keluarga dan penasihat hukumnya.
Seorang warga Dusun II Desa Pasar Baru, berinisial S, menyatakan dukungan penuh terhadap tindakan tegas yang diambil oleh Polres Sergai. “Saya mendukung tindakan tegas terhadap kasus dugaan Kades yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sergai atas dugaan pemalsuan tanda tangan,” ujarnya kepada media ini pada Senin, 20 Mei 2024.
Kasus ini bermula dari penetapan tersangka terhadap mantan Sekretaris Desa Pasar Baru, SGN (60), pada 13 Maret 2024. SGN saat ini telah ditahan di Lapas II B Kota Tebing Tinggi oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan saat ini dalam proses Sidang di Pengadilan Negeri Sergai.
Warga mempertanyakan mengapa Suriadi masih bebas berkeliaran meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Kenapa Kades masih berkeliaran tidak ditangkap oleh pihak Polres Sergai? Ada apa ini pihak kepolisian?” ujar S dengan tegas.
Warga Desa Pasar Baru berharap agar Polres Serdang Bedagai bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Menurut informasi dari penyidik Polres Serdang Bedagai, tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, dan surat penangkapannya pun telah diterbitkan. “Kita tunggu hari Senin depan,” kata penyidik yang menangani kasus ini, di Konfirmasi Wartawan , Rabu (22/5) sore.
Warga Desa Pasar Baru menantikan tindakan nyata dari pihak kepolisian agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil. Dukungan penuh dari masyarakat terhadap proses hukum ini diharapkan dapat mendorong aparat untuk bekerja lebih transparan dan efektif, menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah mereka.
[Reporter B-75]




