Sumaterapost.co – Sergai | Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap RTSW (27), warga Dusun V Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, yang diduga sebagai penadah hasil curian. Penangkapan RTSW pada Rabu (12/6) sekitar pukul 17.30 WIB di Brotherhood Kafe, Sergai, dan ini merupakan hasil pengembangan kasus pencurian arang batok kelapa.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk, menjelaskan bahwa RTSW ditangkap setelah interogasi tersangka AS dan R, pelaku pencurian arang batok di gudang milik Kelana Sanjaya (37) di Dusun II Desa Seibuluh, Kecamatan Sei Bamban pada 23 Mei 2024.
“Kedua tersangka mengaku menjual hasil curian kepada RTSW,” ujarnya.
Saat di interogasi, RTSW mengakui telah empat kali menampung dan membeli arang batok serta kopra dari AS dan rekan-rekannya untuk dijual kembali.
“Saat ini, RTSW sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sergai,” tegas Iptu Edward.
Sebelumnya, kata Iptu Edward, tersangka AS ditangkap pada Senin (10/6/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman orang tuanya di Dusun II Desa Sei Buluh. Tersangka R ditangkap pada Selasa (11/6/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalinsum Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban.
Reporter B-75




