Aceh Tamiang | Sumaterapost – Panitia Anggaran DPRK memberikan pendapatnya terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna. Senin, 1 Juli 2024.
Rapat dipimpin oleh Suprianto, ST., didampingi Fadlon, SH dan Muhammad Nur, SE serta dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah, Drs. Tri Kurnia dan para Kepala Perangkat Daerah dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Melalui juru bicara Panitia Anggaran, Irwan Effendi, SH disebutkannya bahwa LKPJ yang nantinya akan ditetapkan menjadi qanun, secara sistematis dijabarkan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada Tahun Anggaran 2023 dengan realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.232.294.330.566,90 dan realisasi Belanja Daerah sebesar Rp 1.204.442.908.824,95.
Berdasarkan realisasi Pendapatan dan Belanja, terealisasi surplus anggaran Tahun 2023 sebesar Rp 27.851.421.741,95 dari estimasi defisit dalam APBK TA.2023 sebesar Rp 38.700.000.000,00.
Dengan realisasi surplus ditambah realisasi pembiayaan netto sebesar Rp 59.934.853.268,78, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp 87.786.275.010,73.
Panitia Anggaran juga menyampaikan beberapa catatan untuk menjadi perhatian yang diantaranya meminta Bupati Aceh Tamiang agar menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023 dan melaporkan hasil tersebut kepada DPRK Aceh Tamiang.
Setelah Pendapat Panitia Anggaran disampaikan, selanjutnya berkas tersebut diserahkan ke Pimpinan untuk menjadi bahan dalam penyusunan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi.( Jon )




