Aceh Tamiang | Sumaterapost – Pelaksanaan berlangsung di ruang kantor bupati Aceh Tamiang hari Sabtu 13/07/2024 jam 08 wib sampai dengan selesai
Berdasarkan undang no 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur , bupati , walikota menjadi undang undang sebagai telah di ubah beberapa kali terakhir dengan undang undang no 1 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota menjadi undang undang
Mekanisme pencarian dana hibah pasal (4) , belanja ibah dari pihak ke satu dan pihak ke dua ,di lakukan dengan cara transfer langsung dari kas anggaran pendapatan dan belanja kabupaten ( APBK ) Aceh Tamiang ke rekening 6.700.000.000 ( enam miliar tujuh ratus juta rupiah )
Acara di hadiri di antaranya sebagai berikut ” PJ Bupati Aceh Tamiang Drs.Asra, Dandim 0117 Aceh Tamiang di wakili oleh plh. Pasiops kodim 0117 Aceh Tamiang Letda Inf.Zahardi , Kapolres AcehTamiang di wakili Waka polres Kompol Ichsan ,ketua DPRK Aceh Tamiang Supriyanto ST, Kajari Aceh Tamiang di wakili Staf Intel Doni Sazaly SH , PJ Sekda Drs.Tri Kurnia , Komisioner KIP Aceh Tamiang Rusli, Ketua Panwasli Aceh Tamiang Rudiansyah .SH ,Kaban Kesbangpol Aceh Tamiang Agusliayana Devita S.STP dan kepala SKPK
Sambutan PJ Bupati Aceh Tamiang Drs.Asra ” Berharap ada nya kerja sama yang baik antar pemerintah kabupaten Aceh Tamiang dan Pamwasli Aceh Tamiang,dalam pertanggung jawaban realisasi anggaran NPHD terangnya
Sambutan ketua Panwaslu Aceh Tamiang Rudiansyah.SH ” Inti nya saat ini Panwasli Aceh Tamiang sudah sedang melaksanakan pengawasan terhadap pencocokan dan penelitian ( Coklit) , yang di laksanakan oleh KIP Aceh Tamiang, NPHD ini demi kepentingan bersama khusus nya daerah kita yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah, permohonan ketua Pamwasli kepada PJ Bupati Aceh Tamiang ,agar pada saat proses terhadap apabila ada kekurangan terhadap pemka Aceh Tamiang dapat membantu ungkapnya
Selanjutnya penandatanganan naskah hibah Daerah ( NPHD ) pemerintah kabupaten Aceh Tamiang dengan panitia pengawas pemilu ( Pamwasli) kabupaten Aceh Tamiang ,tentang dukungan Pemilukada serentak tahun 2024 kabupaten Aceh Tamiang
Acara penandatanganan naskah hibah Daerah ( NPHD ) pemerintah kabupaten Aceh Tamiang dengan pengawas penwaslih kabupaten Aceh Tamiang,tentang dukungan Pemilukada serentak tahun 2024 ,di kabupaten Aceh Tamiang selesai jam 21.30 wib ( Jon)




