PTPN I Regional 7 terus berupaya menyelamatkan aset lahan perusahaan seluas 4.650 Ha yang diamanahkan Kementerian BUMN dan Holding Perkebunan PTPN III (Persero) untuk dikelolanya. Aset Lahan seluas 4.650 Hektar terkonfirmasi sebagai asset Tanah PTPN I Regional 7 (dahulu PTPN VII) dan tercatat dalam Portal Aset Kementerian BUMN sebagaimana ditegaskan dalam Surat Nomor S-156/DHK.MBU/10/2021 tanggal 25 Oktober 2021 dan saat ini dikuasai PT Bumi Madu Mandiri (PT BMM). Salah satu upaya PTPN I Regional 7 yang dilakukan melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.
Pengadilan Negeri Blambangan Umpu melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat Objek Perkara pada hari Kamis tanggal 11 Juli tahun 2024 di Kebun Bungamayang Kabupaten Way Kanan dan mendelegasikan kepada Pengadilan Negeri Kotabumi untuk melaksanakan pemeriksaan setempat pada lokasi objek sengketa Kebun Bungamayang di wilayah administratif Kabupaten Lampung Utara pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2024.
Pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Negeri Blambangan Umpu
Sidang Pemeriksaan Setempat Oleh Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Noor Yustisiananda, S.H., M.H. didampingi dua Hakim Anggota, yakni Echo Wardoyo, S.H., M.H. dan Hanifia Zammi Fernanda, S.H.
Sebagai Penggugat, PTPN diwakili Kuasa Hukumnya M. Agung Nugraha, Arief Chandra Gutama, Jumiyati Kasubag Hukum, Manajer Kebun Bungamayang dan beberapa pejabat terkait. Dari PT BMM (Pihak Tergugat 13 ) hadir Chairul Anom didampingi Harun, Munawar, Alfian, Pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI (Turut Tergugat 2) hadir kuasa hukumnya Awang Hardian dan Dendy Herrumurty, hadir juga Kantor Pertanahan Way Kanan (Tergugat 14 ), dan Kanwil BPN Lampung sebagai (Tergugat 15).
Dimulai pada pukul 11.00 WIB di salah satu titik Lokasi Objek Sengketa 4.650 Ha yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Way Kanan, Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan, sidang lapangan ini untuk mencocokkan objek gugatan yang dimaksud dalam Gugatan PTPN. “Dalam sidang ini Majelis meminta para pihak untuk menunjukkan objek yang menjadi perkara,” kata Ketua Majelis Hakim.
Pada pemeriksaan setempat lokasi objek sengketa perkara, pihak PTPN I Regional 7 menyampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu terkait 5 (lima) titik yang akan dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat. Adapun pada Titik Pertama PTPN I Regional 7 menunjukan batas-batas sesuai dalil gugatan dan membuktikan Peta Situasi Khusus Nomor 129 Tahun 1995 dan Peta Bidang Tanah Nomor 2 Tahun 2001 dikeluarkan oleh BPN Lampung atas nama PTPN VII (dahulu PTPN XXI-XXII) telah terbit lebih dahulu dari Peta Bidang Tanah No 5 Tahun 2014 atas nama PT BMM. Fakta tersebut juga dikuatkan dengan keterangan dari pihak Turut Tergugat 2 Kementerian Agraria dan Tata Ruang yaitu Sdr. Dendy Herrumurty, dalam pernyataannya, “Benar Peta Bidang Tanah No 5 Tahun 2014 atas nama PT BMM diterbitkan diatas Peta Situasi Nomor 13 Tahun 1983 yang dikeluarkan oleh Direktorat Agraria Lampung dan Peta Bidang Tanah Nomor 2 Tahun 2001 BPN Lampung milik PTPN (Penggugat).” Sehingga hal tersebut terjadi tumpang tindih pada Peta Bidang Tanah milik PTPN VII (Penggugat).
Sidang dilanjutkan ke titik kedua, Kuasa hukum PTPN I Regional 7 menunjukan Peta Tematik Nomor 6 Tahun 2021, Peta Bidang Tanah Nomor 5 Tahun 2006 dan Peta Bidang Tanah No 2 Tahun 2001 atas nama PTPN VII (dahulu PTPN XXI-XXII) yang mana diatas titik lokasi kedua tersebut membantah Peta Bidang Tanah No 3 Tahun 2019 atas nama PT BMM yang baru terbit pada tahun 2019. Terhadap fakta tersebut juga dibenarkan oleh pihak Turut Tergugat 2 yaitu Sdr. Dendy Herrumurty bahwa benar Peta Bidang Tanah No 3 Tahun 2019 atas nama PT BMM penerbitannya diatas atas kedua Peta Situasi Nomor 13 Tahun 1983 yang dikeluarkan oleh Direktorat Agraria Lampung dan Peta Bidang Tanah Nomor 2 Tahun 2001 dikeluarkan oleh BPN Lampung atas nama PTPN VII (dahulu PTPN XXI-XXII).
Majelis Hakim bersama para pihak melanjutkan Sidang Pemeriksaan Setempat ke titik ketiga yang berada tepat di depan kantor PT BMM. Pada titik ketiga tersebut Kuasa Hukum PTPN I Regional 7 menunjukan bahwasanya Peta Tematik Nomor 6 Tahun 2021 dan Peta Bidang Tanah No 2 Tahun 2001 atas nama PTPN terbit lebih dahulu daripada Peta Bidang Tanah No 1 Tahun 2019 atas nama PT BMM.
Fakta tersebut dipertegas kembali bahwasanya riwayat perolehan tanah PTPN sebagaimana Peta Tematik Nomor 6 Tahun 2021 dan Peta Bidang Tanah No 2 Tahun 2001 atas nama PTPN VII (dahulu PTPN XXI-XXII) dari Eks.HPH PT BG Dasaad yang selanjutnya sejak tahun 1980 dikuasai dan dikelola BUMN Perkebunan (dahulu PTPN XXI-XXII). Sedangkan riwayat yang disampaikan oleh kuasa hukum PT BMM berasal dari pembebasan tanah tahun 2006. Kuasa Hukum Kementerian ATR/BPN RI selaku Turut Tergugat 2 kembali membenarkan Peta Bidang Tanah No 1 Tahun 2019 atas nama PT BMM baru diterbitkan tahun 2019 berada diatas Peta Situasi Nomor 13 Tahun 1983 yang dikeluarkan oleh Direktorat Agraria Lampung dan Peta Bidang Tanah atas nama PTPN No 2 yang telah terlebih dahulu terbit pada tahun 2001 yang dikeluarkan oleh BPN Lampung atas nama PTPN VII (dahulu PTPN XXI-XXII).
Setelah dari titik depan kantor PT BMM tersebut, Sidang dilanjutkan ke titik ke empat yang juga berada dalam lokasi aset PTPN seluas 4.650 Ha. Di titik tersebut Kuasa Hukum PTPN I Regional 7 membuktikan bahwa pada titik empat terdapat Peta Tematik Nomor 6 Tahun 2021 dan Peta Bidang Tanah Nomor 2 Tahun 2001 dikeluarkan oleh BPN Lampung atas nama PTPN VII (dahulu PTPN XXI-XXII) yang lebih dahulu terbit dari Peta Bidang Tanah No 42 Tahun 2019 milik PT BMM. Fakta yang dibenarkan dan juga dipertegas oleh Kementerian ATR/BPN RI (Turut Tergugat 2) yang juga menyatakan Peta Bidang Tanah No 42 milik PT BMM tahun 2019 benar diterbitkan diatas Peta Situasi Nomor 13 Tahun 1983 yang dikeluarkan oleh Direktorat Agraria Lampung dan Peta Bidang Tanah milik PTPN yang telah terbit lebih dahulu sejak tahun 2001 diterbitkan oleh BPN Lampung.
Pada titik kelima Kuasa Hukum PTPN I Regional 7 membuktikan batas-batas areal objek sengketa 4.650 Ha, di batas sebelah utara berbatasan dengan Way Hanakau, sebelah barat berbatasan dengan Register 46 dan pada titik tersebut juga terdapat 2 (dua) Sertipikat Hak Milik atas nama Jabal Toriq (Tergugat 7) dan Ahmad Sofyan (Tergugat 8) yang kedua SHM tersebut dibenarkan keberadaanya oleh Kuasa Hukum Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan (Tergugat 14), yang mana diterbitkan di bantaran Way Hanakau. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 Jo. Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 bahwa aliran sungai mulai hulu sampai muara dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. Sehingga tidak dizinkan untuk tanah diareal bantaran sungai yang tidak sesuai dengan ketentuan jarak sesuai perundang-undangan dapat diterbitkan Sertipikat Hak Milik.
Pada titik selanjutnya Kuasa Hukum PTPN I Regional 7 akan menunjukan titik-titik keberadaan SHM Milik Tergugat lainya, namun dikarenakan kondisi jalan yang tidak dapat ditempuh dengan kendaraan roda empat (mobil). Maka pada titik terakhir disepakati terhadap 15 SHM lainya dinyatakan benar keberadaanya berada pada areal objek sengketa 4.650 Ha, Fakta tersebut juga dibenarkan oleh Tergugat 14 yang menyatakan bahwasanya SHM tersebut benar berada di areal 4.650 Ha.
Pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Negeri Kotabumi
Sidang Pemeriksaan Setempat Oleh Pengadilan Negeri Blambangan Kotabumi hari Selasa, 16 juli 2024 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edwin Adrian, S.H., M didampingi dua Hakim Anggota, yakni Hengky Alexander Yao, S.H., M.H dan Novritsar H Pakpahan, S.H., S.Pd, LLM.
Sidang Pemeriksaan Setempat di Objek Lokasi areal 461 Ha yang terletak di wilayah administratif Kabupaten Lampung Utara dihadiri oleh Kuasa hukum PTPN I Regional 7, M. Agung Nugraha, Jumiyati Kasubag Hukum, Manajer Kebun Bungamayang dan beberapa pejabat terkait. Dari PT BMM (Pihak Tergugat 13) hadir Harun, Pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI (Turut Tergugat 2) tidak hadir kuasa hukumnya demikian Kantor Pertanahan Way Kanan (Tergugat 14 ), dan Kanwil BPN Lampung sebagai (Tergugat 15) juga tidak hadir.
Pemeriksaan Setempat dilakukan pada 4 (empat) titik, pada titik pertama Kuasa Hukum PTPN I Regional 7 menunjukkan batas bagian barat objek pemeriksaan setempat. Titik tersebut membuktikan batas objek lokasi lahan 461 Ha sebelah barat berbatasan Kawasan Hutan Register 46 Way Hanakau, sebelah utara merupakan objek sengketa dan sebelah selatan berbatasan dengan sungai Way Papan Lunik. Pihak Kuasa Hukum PT BMM tidak berkeberatan atas penunjukkan batas-batas oleh PTPN I Regional 7 tersebut. Majelis Hakim dan Para Pihak pada titik pertama tersebut berhenti di jalan PTPN I Regional 7 (sebelumnya PTPN VII), Agung Kuasa Hukum PTPN I Regional 7 menegaskan bahwa jalan yang dilalui selama pemeriksaan setempat adalah jalan yang dibangun PTPN dan Saudara Harun Kuasa Hukum PT BMM tidak berkeberatan dan hanya menyatakan bahwa jalan tersebut saat ini digunakan sebagai jalan produksi PT BMM.
Pada titik Kedua, Kuasa Hukum PTPN I Regional 7 menunjukkan batas alam Sungai Way Papan Balak sebagai batas utara objek areal 461 dan batas wilayah administratif wilayah Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Lampung Utara yaitu Patok Batas 88. Hal tersebut dibenarkan oleh Sdr. Mualim sebagai pelaku sejarah pelacakan batas dan pemasangan patok batas No 88 yang pertama kali dipasang tahun 2003 dan diperbarui tahun 2014 dikarenakan rusak.
Dilanjutkan pada titik Ketiga, Kuasa Hukum PTPN I Regional membuka Peta Tematik Nomor 6 Tahun 2001 yang didalamnya terdapat notasi P5 dengan keterangan PBT atas nama Bumi Madu Mandiri No 2 Tahun 2019 terbit diatas Peta Bidang Tanah PTPN VII No 2 Tahun 2001. Demikian juga secara fisik di lapangan terlihat jelas jalan yang dilalui adalah jalan yang dibangun oleh PTPN.
Pemeriksaan Setempat diakhiri pada titik keempat, posisi sebelah timurobjek lokasi lahan 461 Ha berbatasan dengan sungai Way Papan Balak. Pada titik ini terdapat pertemuan sungai Way Papan Lunik sebagai batas selatan. Pada titik terakhir, Kuasa Hukum PTPN I menunjukkan Surat Kementerian BUMN No.S-156/DHK.MBU/10/2021 tanggal 25 Oktober 2021 yang menyatakan bahwa aset tanah seluas 4.650 Ha tercatat dalam Portal Aset Kementerian BUMN.
Bahwa pada faktanya PTPN I Regional 7 telah dapat membuktikan secara sah dan menyakinkan bahwa tanah seluas 4650 Ha adalah aset milik Perusahaan BUMN atasnama PTPN sebagaimana juga dibuktikan Peta Situasi dan Peta Bidang Tanah yang dimiliki oleh PTPN I Regional 7 telah terbit lebih dahulu daripada milik PT. Bumi Madu Mandiri. Fakta-fakta pada Pemeriksaan Setempat membuktikan penguasaan fisik dan penerbitan Peta Bidang tanah dan SHM di atas aset lahan 4.650 Ha BUMN PTPN I Regional 7 oleh Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum.