Sumaterapost.co – Sergai | Sidang kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang menyeret Kepala Desa Pasar Baru, Suriadi alias Rudi Armada, kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa ini terjadi di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Serdang Bedagai, pada Senin (19/8).
Kasus ini mengungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga diketahui oleh Suriadi, seorang kepala desa yang seharusnya menjadi teladan di masyarakat.
Kuasa hukum terdakwa, Yudi SH, menolak untuk diwawancarai oleh media usai pembacaan pledoi.
“Sebetulnya kami bukan menolak wawancara, Kalau pemberitaannya berimbang kami siap, kan itu kan, dalam proses berimbang. no komenlah, ” ujar Yudi tegas.
Ia menganggap bahwa pemberitaan selama ini tidak seimbang dan cenderung merugikan kliennya.
Kasus ini mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusiana Verawati Siregar SH membacakan tuntutan terhadap Suriadi pada Rabu (14/8). Dalam tuntutannya, JPU meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Suriadi diduga terlibat dalam pemalsuan tanda tangan Kaur Pemerintahan Desa Pasar Baru yang terkait dengan berkas perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) APBDes Tahun Anggaran 2020. Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Meskipun JPU menuntut hukuman berat, Suriadi masih memiliki beberapa faktor yang meringankan, seperti statusnya sebagai kepala desa yang belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.
Namun, hal ini tidak menghapus keseriusan tuduhan yang dihadapinya, terutama karena perbuatannya dianggap merugikan pihak lain, yaitu Siti Zubaidah.
Sidang pada Senin (19/8) difokuskan pada pembacaan pledoi oleh tim kuasa hukum terdakwa. Dalam pembelaannya, Anwar Effendi SHI, bersama dengan Mhd. Erwin SH MHum, dan Yudi SH, memohon agar majelis hakim membebaskan klien mereka dari segala tuntutan hukum.
Mereka berargumen bahwa Suriadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Kuasa hukum juga meminta agar Suriadi dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan harkat martabatnya dipulihkan.
“Klien kami selama ini bersikap kooperatif dan sopan dalam persidangan. Kami memohon agar majelis hakim mempertimbangkan hal ini dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Anwar Effendi SHI dalam pembacaan amar pembelaannya.
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian di ruang sidang, tetapi juga di kalangan masyarakat Desa Pasar Baru. M. Sudandi, Kepala Bidang Investigasi dan Infokom DPD LSM TERKAMS Sergai, menyoroti bahwa seorang kepala desa seharusnya menjadi panutan bagi warganya.
“Tindakan yang diduga dilakukan oleh Suriadi ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai kepemimpinan yang baik,” ungkapnya.
Sidang lanjutan untuk tanggapan tertulis dari JPU dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat. Majelis hakim, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maria Christine Barus, akan mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan yang telah disampaikan oleh para saksi dan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Kasus ini terus menarik perhatian publik, mengingat posisi terdakwa sebagai kepala desa yang memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat. Dengan berbagai argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak, hasil dari sidang ini akan menjadi penentu nasib Suriadi. Apakah ia akan dibebaskan atau menjalani hukuman penjara selama tiga tahun, masih harus menunggu putusan majelis hakim.
Hingga saat ini, masyarakat Desa Pasar Baru dan pengamat hukum terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan saksama, menunggu keadilan ditegakkan di Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Reporter B-75.




