Aceh Tamiang | Sumaterapost – Dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi sekaligus pengambilan Keputusan dan penandatanganan nota kesepakatan bersama pemkab AcehTamiang dengan DPRK Aceh Tamiang, rancangan KUPA dan PPAS perubahan Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2024
Pelaksanaan Pada hari Senin 26 Agustus 2024 telah dilaksanakan kegiatan rapat paripurna ke-5 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi sekaligus pengambilan keputusan dan penandatanganan nota kesepakatan bersama pemkab aceh tamiang dengan DPRK Aceh Tamiang terhadap rancangan KUPA dan PPAS perubahan Kab.Aceh Tamiang tahun 2024 di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang yang di hadiri -+ 40 Orang diantaranya Sebagai berikut ” PJ.Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra,Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ST, Dandim 0117 Aceh Tamiang diwakili oleh Danramil 01/Ksp, Kapten Inf. Rudi Handoko,
Kapolres Aceh Tamiang Di wakili oleh Kapolsek Karang Baru, Iptu Charlie Yudha Virajati,S.Tr.K., Wakil II Ketua DPRK Aceh Tamiang, M. Nur,Sekwan DPRK Aceh Tamiang, Rulita Rina,Seluruh perwakilan SKPK Kabupaten Aceh Tamiang, Anggota Dewan DPRK Aceh Tamiang sebanyak 19 orang, Insan pers.
Adapun Tertib acara Sebagai berikut”
Pembacaan Tata tertib oleh Sekwan DPRK Aceh Tamiang Rulita Rina
Kata sambutan oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto,SH
Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan kebijakan umum perubahan Anggaran (KUPA) dan prioritas plafon Anggaran sementara (PPAS) perubahan Kab.Aceh Tamiang Tahun anggaran 2024 diantaranya yaitu :
Ketua Banggar Rahmad Safriyal.Dapat menerima perubahan rancangan KUPA dan PPAS Kab.Aceh Tamiang dengan beberapa catatan
Fraksi Partai Gerindra Fitriadi, Dapat menerima perubahan rancangan KUPA dan PPAS Kab.Aceh Tamiang dengan beberapa catatan
Fraksi Partai Aceh Miswanto,SH.
Dapat menerima perubahan rancangan KUPA dan PPAS Kab.Aceh Tamiang dengan beberapa catatan.
Fraksi Tamiang Sepakat ibu Erawati Is,SH. Dapat menerima perubahan rancangan KUPA dan PPAS Kab.Aceh Tamiang dengan beberapa catatan.
Fraksi Persatuan dan Kesatuan Desi Amelia Dapat menerima perubahan rancangan KUPA dan PPAS Kabupaten Aceh Tamiang dengan beberapa catatan.
Pembacaan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 16 tahun 2024 tentang persetujuan terhadap rancangan KUPA dan PPAS kabupaten Aceh Tamiang Arahan dari Pj.Bupati Aceh Tamiang Drs.Asra
Penutupan rapat oleh Wakil ketua II DPRK Aceh Tamiang M.Nur,SH Kegiatan rapat paripurna ke-5 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi sekaligus pengambilan keputusan dan penandatanganan nota kesepakatan bersama pemkab aceh tamiang dengan DPRK Aceh Tamiang terhadap rancangan KUPA dan PPAS perubahan Kab.Aceh Tamiang tahun 2024 Selesai pada pukul 17.30 Wib dalam keadaan aman dan tertib.
Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 16 tahun 2024 tentang persetujuan terhadap rancangan KUPA dan PPAS kab.Aceh Tamiang yaitu ” Pendapatan Rp 1.311.401.951.220,92. (Satu trilyun tiga ratus sebelas milyar empat ratus satu juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus dua puluh koma sembilan puluh dua)
Belanja Rp 1.399.188.226.213,65.(satu trilyun tiga ratus sembilan puluh sembilan milyar seratus delapan puluh delapan juta dua ratus dua puluh enam ribu dua ratus tiga belas koma enam puluh lima).
Penerimaan Pembiayaan Rp 87.786.275.010,73.( delapan puluh tujuh milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta dua ratus tujuh puluh lima ribu sepuluh koma tujuh puluh tiga).
Pengeluaran pembiayaan Rp 0,-.(Nol/Zero) ( Jon )




