Bandar Lampung – Akademi Lampung (AL) dan Dewan Kesenian Lampung (DKL) akan melakukan audiensi dengan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Dr. Drs. Samsudin, S.H., M.H., M.Pd. di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (29/08/2024).
Ketua Akademi Lampung Ir. Anshori Djausal, M Sekretaris AL Iwan Nurdaya Djafar S.H mengatakan audiensi selain bersilaturahmi juga berttujuam untuk menyampaikan Pertimbangan dan Saran Kebudayaan kepada Pemerintah Propinsi Lampung.
Anshori memaparkan berdasarkan Pasal 12 huruf (d) Anggaran Dasar Pusat Kesenian Lampung, Akademi Lampung bertugas memberikan pertimbangan dan saran kebudayaan kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan terlibat langsung di dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan.
Oleh karena itu,lanjut Anshori. pada kesempatan audiensi ini Akademi Lampung akan memberikan pertimbangan dan saran kebudayaan . Sesuai dengan hasil Kongres Kebudayaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek di Jakarta pada 23-27 Oktober 2023, salah satu dari Maklumat Kongres Kebudayaan Indonesia Tahun 2023 adalah perlunya dibentuk Kementerian Kebudayaan tersendiri.
Bertolak dari Maklumat tersebut, lanjut Anshori, kiranya perlu dibentuk Dinas Kebudayaan tersendiri di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Pengalaman selama ini membuktikan bahwa Kebudayaan selalu dinomorduakan manakala digabungkan dengan Kementerian lain, seolah-olah Kebudayaan hanyalah embel-embel bagi mereka yang wawasan kebudayaannya cupet (sempit).
“Padahal, Kebudayaan sebagai segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, dan karya, dan hasil karya masyarakat, meliputi tujuh unsur kultural. Dalam hal ini, menurut Clyde Kluckhon, di dalam setiap kebudayaan terdapat tujuh unsur kultural, yaitu bahasa, adat istiadat, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, sistem kemasyarakatan, hukum, dan seni,” imbuh Anshori.
Menyadari luasnya cakupan kebudayaan di atas, imbuh Anshori, idealnya dibentuk Kementerian Kebudyaan dan Dinas Kebudayaan tersendiri. Di samping itu, Kebudayaan juga diharapkan berfungsi sebagai pengarusutamaan untuk semua program Kementerian dan Dinas/Badan/Kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Apabila Kebudayaan digabungkan dengan urusan lain, maka akan merugikan kebudayaan baik dari kedudukan dan pengarusutamaannya maupun dari besaran anggaran yang dialokasikan. Dalam tautan ini, perlu mengubah pola pikir bahwa anggaran yang dialokasikan untuk Kebudayaan sejatinya merupakan investasi, alih-alih pemborosan,” tandas Anshori.
Diigatkan juga berdasarkan Pasal 44 huruf (g) Undnag-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dalam Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah administratifnya, bertugas menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan Kebudayaan.
”Dalam tautan ini, perlu diinformasikan bahwa Dana Hibah tahun 2024 untuk Akademi Lampung sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) yang merupakan dana hibah kali pertama untuk Akademi Lampung justru “dibintangi.” Harapan kami, kiranya Bapak Penjabat Gubernur Lampung dapat menyediakan Dana Hibah untuk Akademi Lampung,” tegas Anhori mengingatkan.
Sekretaris Akademi Lampung Iwan Nurdaya Djafar SH menambahkan berdasarkan Pasal 44 huruf (d) Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, dalam Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah administratifnya bertugas “memelihara kebinekaan.”
Menurut Iwan dalam tautan ini, dari segi etnisitas, sejak Sensus Penduduk tahun 1930 yang dilaksanakan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda hingga Sensus Penduduk tahun 2000 yang menanyakan suku bangsa penduduk, bahwa penduduk Provinsi Lampung adalah multi-etnik (beragam suku bangsa). Karena masing-masing etnik memiliki budaya (kultur), maka penduduk Provinsi Lampung adalah juga multikultural.
“Okeh karena itu, disarankan agar Pemerintah Provinsi Lampung memanfaatkan pendekatan multikultural di dalam pembinaan Pemajuan Kebudayaan di Provinsi Lampung. Demikian pula setiap orang atau pendukung budaya di Provinsi Lampung, berdasakan Pasal 42 Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan berkewajiban untuk: memelihara kebinekaan dan mendorong lahirnya interaksi antarbudaya,” terang Iwan.
Selama ini, lanjut Sekretaris AL, dasar hukum pembentukan Dewan Kesenian Lampung adalah berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5A Tahun 1993 kepada Gubernur di seluruh Indonesia untuk mendirikan Dewan Kesenian dan Gedung Kesenian.
Adapun Akademi Lampung dibentuk diberdasarkan Anggaran Pusat Kesenian Lampung yang disusun oleh Tim Perumus Perubahan Anggaran Dasar Dewan Kesenian Lampung yang ditetapkan pada bulan Mei 2019.
“Oleh karena itu, kami berencana untuk meningkatkannya dengan merancang Peraturan Gubernur Lampung. Dalam hal ini, kami mohon perkenan kiranya Bapak Penjabat Guernur Lampung dapat menyetujui hal ini dan berkenan untuk menandatangani pada waktunya nanti,” ujar Iwan.
Pada kesemoatan audiensi ini,lanjut Iwan akan dilaporkan juga kepada Bapak Penjabat Gubernur Lampung, bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (4) Anggaran Dasar Pusat Kesenian Lampung (Akademi Lampung, Dewan Kesenian Lampung, Yayasan Kesenian Lampung).
Ditambahkannya, periode kepengurusan Dewan Kesenian Lampung adalah 4 (empat) tahun. Mengingat kepengurusan Dewan Kesenian Lampung periode 2020-2024 dikukuhkan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung No.: G/109/V.01/HK/2020 tanggal 14 Februari 2020 dan dilantik pada tanggal 6 Agustus 2020, maka kepengurusan Dewan Kesenian Lampung periode 2020-2024 berakhir pada tanggal 6 Agustus 2024.
“Oleh karena itu, terhitung sejak tanggal 6 Agustus 2024 kepengurusan Dewan Kesenian Lampung periode 2020-2024 dinyatakan demisioner, sampai dengan terpilihnya kepengurusan Dewan Kesenian Lampung periode 2024-2028,” terang Iwan.
Selanjutnya, imbuh Iwan, berdasarkan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 17 ayat (1) Anggaran Dasar Pusat Kesenian Lampung, Akademi Lampung bertugas memilih pengurus Dewan Kesenian Lampung.
Akademi Lampung bertugas, lanjut Iwan memilih pengurus Dewan Kesenian Lampung melalui penjaringan seniman baik yang tergabung maupun tidak tergabung dalam sanggar kesenian, kine klub, kelompok teater, dan organisasi sejenis. Pengurus DKL dipilih oleh Akademi Lampung dan dikukuhkan dengan Keputusan Gubernur Lampung.
“Pertimbangan dan Saran kebudayaan sebagai sumbangan pikiran dari Akademi Lampung di dalam upaya memajukan Kebudayaan di Provinsi Lampung. kepada Pemerintah Provinsi Lampung ini kiranya dapat dipertimbangan bapak PJ Gubernur Lampung, ” tandas Iwan. (Christian Saputro)




