Oleh
Grace Purwo Nugroho
Mahasiswa Pasca Sarjana Fisip UNILA
Sumaterapost.co.Pringsewu – Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 merupakan putusan terhadap pengujian terhadap Undang-Undang Pilkada yang merubah ketentuan dari syarat pencalonan dukungan calon minimal 20 persen dari perolehen kursi partai dihapuskan dan diganti dengan skema baru sesuai putusan MK tersebut.(Hukum Online, 2024)
Pada UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan perubahannya yang biasa disebut UU Pilkada, menghendaki bahwa syarat pencalonan partai atau gabungan partai adalah 20 persen, sedangkan jika dilihat dari hasil pemilu 2024 tidak ada satupun partai politik di Lampung yang ditingkat Propinsi mempunyai perolehan diatas atau sama dengan 20 persen suara sah.
Hasil penetapan KPU Lampung No.107 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan kursi partai DPRD Propinsi dapat kita lihat sebagai berikut dari total 85 jumlah anggota :
Gerindra 16 Kursi setara 13 % (865.320 suara)
PDI Perjuangan 13 Kursi setara 11,05 % (787.468 suara)
Golkar 11 Kursi setara 9,35 % (621.293 suara)
PKB 11 Kursi setara 9,35 % (532.522 suara)
Nasdem 10 Kursi setara 8,5 % (455.094 suara)
Demokrat 9 Kursi setara 7,65 % (342.076 suara)
PAN 8 Kursi setara 6,8 % (401.102 suara)
PKS 7 Kursi setara 5,95 % (365.462 suara)
(Data diolah)
Penghitungan jumlah kursi dan jumlah suara memang tidak selalu linear, karena berkaitan dengan dapil dan jumlah kursi yang diperebutkan.
Dengan perolehan suara partai tersebut maka dalam pilkada serentak tahun 2024 untuk pilkada Gubernur tidak ada satupun partai yang dapat mengusung calonnya sendiri, karena tidak memenuhi syarat perolehan 20 persen suara dan harus melakukan aliansi atau kerja sama gabungan partai untuk mencapai angka syarat terebut.
Berdasarkan putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 yang merevisi Pasal 40 UU Pilkada, kemudian menetapkan ulang syarat pencalonan untuk Gubernur sebagai berikut, dengan dasar penghitungan jumlah pemilih tetap atau presentase dari suara sah yang diperoleh partai tersebut di propinsi tersebut, adapun pokok dari putusan MK tersebut yakni :
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai 2 Juta Jiwa, syarat Pencalonan adalahan 10 % suara sah partai.
Jumlah DPT 2 juta hingga 6 juta jiwa, syarat pencalonan 8,5 % suara sah partai
Jumlah DPT 6 Juta hingga 12 Juta jiwa, syarat pencalonan 7,5 % suara sah partai
Jumlah DPT diatas 12 juta jiwa, syarat pencalonan 6,5 % suara saha partai.
Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota
Jumlah DPT 250 ribu jiwa, syarat pencalonan 10 % dari suara sah partai
Jumlah DPT 250-500 ribu jiwa, syarat pencalonan 8,5 % suara sah partai
Jumlah DPT 500 – 1 Juta jiwa, syarat pencalonan 7,5 % suara sah partai
Jumlah DPT diatas 1 juta jiwa, syarat pencalonan 6,5 % suara sah partai.
Jika kita kembali pada peroleh suara di tingkat propinsi, maka untuk propinsi Lampung sesuai putusan MK dan keputusan KPU, karena jumlah pemilih antara 6 juta-12 juta jiwa pemilih, maka untuk Lampung syarat pengajuan calon gubernur adalah 7,5 % suara sah partai, dengan demikian partai partai di atas 7,5 % dapat mengusung sendiri calonnya, antara lain partai seperti Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PKB, Nasdem mestinya dapat mencalonkan sendiri dalam pilgub.
Artinya jika partai-partai tersebut mengusung kadernya sendiri atau calon sendiri, maka bisa dimungkinkan lebih dari 4 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, sehingga makin banyak rakyat diberikan opsi dalam memilih untuk pilkada 2024.
Dari uraian diatas terdapat beberapa masalah yang menjadi tantangan baru bagi partai-partai untuk merespon Putusan MK tersebut antara lain :
Apakah Partai-partai yang memenuhi batas pencalonan sendiri dalam pilkada mengajukan calon sendiri dari kader internal mereka.
Apakah dasar alasan sebuah partai melakukan aliansi/kerja dengan partai lain dilakukan, padahal mampu mengusung calon sendiri.
Bagaimana peluang partai-partai dalam pencalonan berdasarkan putusan MK dalam pilkada-pilkada yang akan datang
Hasil Pendaftaran Pilkada Lampung 2024
KPU menetapkan bahwa jadwal pendaftaran sudah ditetapkan yakni tanggal 27 – 29 Agustus 2024, untuk Propinsi Lampung maka terdapat KPU Propinsi Untuk pendaftaran gubernur dan wakil gubernur, dibarengi dengan dengan KPU di 15 (lima belas) Kabupaten/Kota.
Di KPU Propinsi Lampung Terdapat 2 (dua) calon yang mendaftar yaitu :
Rahmat Mirzani Djausal, Calon Gubernur, Ketua Partai Gerindra
Jihan Nurlela, Calon Wakil Gubernur, Mantan Anggota DPD RI
(Pasangan ini didukung oleh mayoritas partai, yakni Gerindra, Golkar, PKB, PAN, Nasdem,PKS, Demokrat ditambah partai non parlemen lain)
Arinal Djunaidi, Mantan Gubernur, Ketua Golkar Lampung
Sutono, mantan Sekda Propinsi, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Propinsi Lampung.
(Pasangan ini diusung satu partai yakni PDI Perjuangan Propinsi Lampung)
Bahwa terhadap hasil pendaftaran gubernur dan wakil gubernur di KPU Propinsi dapat kita analisa bahwa tidak semua partai yang mempunyai kecukupan perolehan diatas 7,5 persen mengajukan calon sendiri dari kalangan pengurus partai internal, bahkan di Lampung terdapat aliansi besar mengajukan calon atas nama Mirzani dan Jihan sebagai cagub/cawagub.
PDI perjuangan sendiri mengajukan calon sendiri karena berdasarkan keputusan MK tersebut memenuhi syarat diatas 7,5 % dan dapat mengusung sendiri, dengan menetapkan sekretaris Partai yaitu Ir. Sutono untuk menjadi calon wakil gubernur, mendampingi Ir. Arinal Djunaidi, yang secara formal masih Ketua Golkar Propinsi Lampung yang partainya justru mendukung pihak lain.
Bahwa dari fakta diatas terdapat kesimpulan sementara bahwa implikasi putusan MK yang membuat partai dapat mencalonkan sendiri tidak direspon oleh partai dengan mencalonkan kader sendiri atau pengurus , tetapi tetap pada aliansi yang mereka bangun, hanya PDI Perjuangan yang mengambil sikap mencalonkan sendiri dengan menugaskan pengurus partai menjadi cawagub.
Keputusan MK yang sangat berdekatan dengan pendaftaran di MK, kemungkina membuat partai tidak siap melakukan reposisi ulang secara cepat terhadap calon yang hendak diusung, atau mungkin juga faktor figur yang terbatas atau banyak kader yang belum siap.
Terhadap partai yang secara jumlah perolehan suara mencukupi tetapi tetap melakukan aliansi dengan partai lain, tidak dapat dijelaskan secara publik, apakah aliansi tersebut karena kesamaan ideologi/nilai atau karena kesamaan yang lebih pragmatis, mengingat untuk aliansi yang mendukung Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, figur ini juga bukan merupakan figur dominan dalam politik Lampung selama ini, kemungkinan kemenangan hasil pilpres menjadi semacam alat pemersatu.
Salah satu peluang besar kedepan bagi partai-partai, karena hampir tidak ada partai dominan, karena hasil pemilu menunjukan hampir semua partai memenuhi syarat untuk mengajukan sendiri, maka peluang partai untuk mempersiapkan calon kepala daerah dari kader sendiri semakin terbuka, sehingga pengkaderan partai menjadi semakin bermakna, dan yang terpenting putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 harus dikawal sebagai kembalinya kekuatan demokrasi di tangan rakyat melalui partai-partai. sekian
Bandar Lampung, 31 Agustus 2024




