Aceh Tamiang | Sumaterapost – Pelaksanaan Pada hari Kamis, 5 Agustus 2024 sekira pukul 21.45 Wib bertempat di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang telah berlangsung Acara Penandatangan Surat Pernyataan Bersedia Menjalankan Butir Butir Mou Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh Oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Pada Pemilihan Tahun 2024 yang dihadiri ± 20 Orang antara lain :
Wakil Ketua DPRK Fadlon,SH,Wakil Ketua DPRK Muhammad Nur, SE,Anggota DPRK Muhammad Irwan. SP. MM, Sugiono Sukandar, SH, Muhammad Salman. S. Pd, Desi Amelia, Dody Fahrizal, SE, Salbiah. S. Pd. MM, Maulizar Zikri,
Para Komisioner KIP Aceh Tamiang,
Pasangan Calon Bupati an. Drs. Armia Fahmi, dan Calon Wakil Bupati Aceh Tamiang an. Ismail
Jalannya Acara
Pembukaan acara oleh Fadlon, SH wakil ketua DPRK “mengatakan menindahlanjuti surat KIP Aceh Tamiang Nomor 297/PL.06.0.8-SD/1116/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Penandatangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang
Berdasarkan Ketentuan Pasal 24 Huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 206 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menjelaskan bahwa Pasangan Bakal Calon Harus memenuhi persyaratan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UU PA Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Peraturan Pelaksanaan nya yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Yang di Tanda Tangani di Depan Lembaga DPRA/DPRK
Selanjutnya kami persilahkan kepada Komisioner KIP untuk menjelaskan acara dimaksud
Penjelasan Rusli Komisioner KIP aceh Tamiang sebagai berikut:
Ucapan Terima kasih kepada DPRK aceh Tamiang untuk melaksanakan dan memenuhi surat KIP Aceh Tamiang
Pelaksanaan acara Penandatangan Surat Pernyataan Bersedia Menjalankan Butir Butir Mou Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh Oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Pada Pemilihan Tahun 2024 pada malam ini dilaksanakan mengingat batas akhir penandatanganan surat pernyataan tanggal 8 September 2024, dikarenakan padatnya acara maka pelaksanaan oenandatangan dilaksanakan dihadapan anggota DPRK pada malam ini.
Untuk mempersingkat waktu kami persilahkan kepada pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati menandatangani surat pernyataan di hadapan anggota DPRK
Penandatanganan Surat Pernyataan Bersedia Menjalankan Butir Butir Mou Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh Oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Pada Pemilihan Tahun 2024 di hadapan anggota DPRK Aceh Tamiang..
Acara Penandatangan Surat Pernyataan Bersedia Menjalankan Butir Butir Mou Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh Oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Pada Pemilihan Tahun 2024 berakhir pukul 22.10 Wib. ( Jon )