Tanah Datar, SP.co – Terkait dugaan pelanggaran oleh beberapa orang oknum ASN di jajaran pemerintah Kabupaten Tanah Datar yang didiga kuat sudah mempromosikan seseorang untuk menjadi bupati Kabupaten tersebut.
Bukan hanya satu Orang melainkan ada beberapa orang bahkan Vidio nya beredar di berbagai platform media sosial dan juga seperti yang diberitakan media ini sebelumnya yang berjudul “Suci Indriani Mengaku Berkata seperti itu di beberapa nagari dan kecamatan” tayang pada tanggal 26/08/24.
Desi Trikorina, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pemerintah Kabupaten Tanah Datar ketika di konfirmasi media ini terkesan mengelak dan beralasan Alias tidak memberikan jawaban atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa orang ASN di Kabupaten itu.
Fajar, “Sebagai seorang praktisi hukum, saya memandang bahwa dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan oknum ASN dalam mempromosikan seseorang untuk menjadi Bupati Tanah Datar merupakan masalah serius yang berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku. ASN diharuskan bersikap netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis, sebagaimana diatur dalam undang undang.
Jika benar terdapat bukti yang mendukung dugaan keterlibatan beberapa oknum ASN, maka tindakan ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, baik secara etik maupun hukum. Penyebaran video di media sosial yang menunjukkan keterlibatan oknum ASN dalam kegiatan politik dapat memperkuat dugaan pelanggaran, dan oleh karena itu, seharusnya menjadi perhatian serius bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia setempat.
Dalam konteks ini, lanjut fajar yang memiliki nama lengkap Fajar Herwindo, S.H.
Selaku Sekjen di Aliansi Aktivis Hukum dan Lingkungan Indonesia (AAHLI) juga pendiri sekaligus Managing Partners pada Law Office SHI & Partners yang berkantor di Jl. Bendungan Lembah Pertiwi ini menambahkan, “Saya juga mendesak agar dilakukan investigasi yang menyeluruh, transparan, dan akuntabel untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip netralitas ASN tetap terjaga dan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan dapat dipulihkan. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi yang sesuai harus dijatuhkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” Tegasnya menyampaikan kepada media ini Kamis, 12/09/24.
*Piss,Fj*




