Sumaterapost.co | LAMPUNG – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Pringsewu menyayangkan dugaan portitusi online menggunakan aplikasi Michat, dugaan ini disampaikan oleh Ketua LPAI Kabupaten Pringsewu, Andreas, Dikatakannya, kami dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Pringsewu telah melakukan investigasi menelusuri pengguna Michat di Kabupaten Pringsewu dan Bandar Lampung.
Sungguh diluar dugaan para pekerja prostitusi online sudah terang-terangan menawarkan jasanya dengan tawaran rata-rata tarif di hotel Rp 400.000 hingga Rp 800.000, per 1 jam, per 2 jam.
Setelah menggunakan aplikasi Michat dilanjutkan dengan nomor WA.
Lebih celakanya lagi, jika sudah berlanjut ke no WA, pemesan tidak jadi boking, akan diancam dengan pencemaran nama baik.
Ketua LPAI Kabupaten Pringsewu berharap pemerintah dan pihak terkait bertindak agar tidak banyak korban, baik pelaku prostitusi maupun pengguna, yang lebih miris para pekerja prostitusi masih remaja mengaku umur 21 tahun.
Ini tentunya juga peran orangtua harus peduli terhadap pekerjaan anaknya yang mencari pekerjaan di Kota-kota besar, terkait memberikan solusi bagi mereka yang tersandra dengan nasib dan keadaan akibat kurangnya lapangan kerja yang menjadi harapan, tentunya banyak diperlukan para pihak yang peduli dengan kondisi para perempuan, mempekerjakan fisiknya untuk para pria hidung belang.
Lalu siapa yang bisa menjadi penolong bagi kaum perempuan.
Salah satu anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, yang juga wakil ketua LPAI Kabupaten Pringsewu, Anton Subagiyo,SH, Meminta agar semua dinas sosial di Propinsi Lampung dan kabupaten serta dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak harus bergerak memerangi prostitusi online di kota kota berkembang, sehinga tindakan pelatihan pelatihan yang mendukung skill bagi para wanita yang sudah terjerumus dalam rayuan kenyamanan yang berdampak pada penyakit AIDS, dan lainya. Yang nantinya terjerumus dalam dunia yang kelam, ujarnya.
Ketua LPAI Propinsi Lampung, Andi Lian menyikapi dugaan prostitusi online yang melibatkan anak-anak di bawah umur yang kemungkinan itu permainan dari oknum para mucikari dan sejenisnya, maka LPAI Propinsi Lampung bersikap yang pertama meminta kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Polda Lampung, untuk peka terhadap modus-modus seperti ini, yang mana mulai merambah di kota Bandar Lampung bahkan di kabupaten kota lainnya di propinsi Lampung, agar juga setidaknya tim dari Polda Lampung apakah itu melalui tim cyber dan sebagainya mengawasi ataupun melakukan terobosan untuk mengungkap kejahatan yang melibatkan dugaan anak dibawah umur tersebut.
Sehingga para pelaku kejahatan terhadap anak tersebut bisa dibungkam karena ini menyengsarkan ataupun mengakibatkan rusaknya anak-anak kita di Propinsi Lampung.
Andi Lian meminta kepada para pengurus LPAI Kabupaten Kota di Propinsi Lampung untuk peka terhadap permasalahan-permasalahan seperti ini dan cepat berkomunikasi kepada para penegak hukum khususnya kepolisian, ujarnya. (Tim)




