Sumaterapost.co | JAKARTA – “Penggunaan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) harus Transparan dan dapat dipertanggungjawabkan agar bermanfaat bagi masyarakat” ujar Senator muda asal Propinsi Lampung, Almira Nabila Fauzi, disela-sela rapat paripurna DPD RI, Selasa, (8/10/2024).
Dikatakan Almira Nabila Fauzi, kasus dugaan penyelewengan CSR Bank Indonesia dan OJK untuk menjadi perhatian kita semua, terkhusus bagi perusahaan, karena kewajiban CSR telah diatur sendiri dalam beberapa peraturan, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012).
Senator muda asal Propinsi Lampung ini mengingatkan, Corporate Social Responsibility (CSR), juga dikenal dengan istilah Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSL)
Secara sederhana, dapat diartikan sebagai komitmen berkelanjutan dari perusahaan untuk bertindak secara etis, legal, dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup dari pekerja dan keluarga, komunitas lokal, hingga masyarakat secara keseluruhan. Sebagai contoh CSR perusahaan yang banyak dilakukan untuk pembangunan infrastruktur, pengembangan UMKM, mapun yang lainnya, dengan harapan meningkàkan taraf hidup masyarakat.
Senàtor lintas generasi ini menegaskan sasaran Tànggung Jawab Sosial Perusaĥaan diperuntukkan bagi seseorang, kelompok, atau masyarakat yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dengan kriteria kemiskinan, ketelantaran, disabilitas, keterpencilan, tuna sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan/atau korban tindak kekerasan, ekploitasi serta diskriminasi, ujarnyà.(ando).




