Mesuji – Sempat jadi perbincangan hangat di beberapa kalangan berkaitan dengan Baner salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Mesuji Nomor urut Dua, yang terpasang di Space Iklan di ruas Jalan Lintas Timur, Simpang Asahan dan pintu gerbang menuju ibukota Kabupaten Mesuji jalan Z.A. Pagaralam, Simpang pematang. Yang mana hal ini menjadi sorotan masyarakat sebab dua space Iklan raksasa tersebut di bangun melalui Anggaran Daerah Bumi Ragab Begawe Caram.
Terkait Hal ini kepada wartawan Akademisi Universitas Lampung (Unila) Dr.Yusdyanto, S.H., M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (F.H. Unila) mengatakan bahwa semestinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mesuji memberikan ruang yang sama terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada setiap pasangan calon Kepala Daerah agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Saya minta kepada penyelengara dalam hal ini KPU untuk memberikan Hak kepada setiap Pasangan Calon seperti Azaz Pemilu yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil,” ungkapnya.
Selain itu, Dosen ilmu Hukum Tata Negara menekankan kepada Bawaslu segera mengambil tindakan tegas melepas Iklan tersebut.
“Bawaslu harus tegas dalam menegakan fungsinya sebagai pengawas Pemilu, Iklan tersebut semestinya dicopot karena masuk dalam kategori Pelanggaran Pidana Kampanye,” tambah pria lulusan S3 Universitas Padjadjaran tahun 2019 silam.
Sangat di sayangkan polemik ini dapat membuat masyarakat krisis kepercayaan terhadap penyelenggaraan hingga fungsi pengawasan pemilu. Karena hal tersebut akan berimbas kepada citra buruk bagi mereka (Penyelenggaraan dan Fungsi Pengawasan) hingga bisa menimbulkan konflik antar penduduk pasangan Calon Kepala Daerah pasalnya mereka merasa tidak mendapatkan hak yang sama. (Nai)