Sumaterapost.co – Pematang Siantar
Salah satu penyakit masyarakat (pekat) yang tak mampu diberantas oleh aparat kepolisian yakni judi toto gelap (togel) sebab hingga saat ini perjudian jenis tebak angka masih tetap eksis tanpa ada upaya penindakan dari aparat kepolisian.
Baru baru ini diberitakan praktik perjudian di wilayah hukum Polres Pematang Siantar, namun hingga kini belum ada juga upaya pihak kepolisian melakukan penindakan, dan terkesan seperti ada pembiaran oleh pihak kepolisian Polres Pematang Siantar, hal ini yang membuat masyarakat jadi tanda tanya.
Praktik judi togel yang beroperasi ada di beberapa titik inti kota, seperti diJalan Sutomo, depan toko usaha timur, Jalan Hos Cokroaminoto samping gedung USI, dan Jalan Patimura depan SMA 4, dan semua ini belum pernah ditindak oleh aparat kepolisian, dan terkesan ada pembiaran disini.
Para pelaku jelas jelas telah melanggar undang undang tentang perjudian pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000.juta rupiah (dua puluh lima juta rupiah) namun para pelaku mengabaikan semua ini, ucap salah satu pria saat berbincang disebuah warung kopi pada Kamis, 24/10/2024.
Melihat hal ini masyarakat pun meminta kepada kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto S.I.K., M.H lulusan Akpol 1994 mantan kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus polda metro jaya segera mengambil langkah guna mengevaluasi kinerja jajaran, salah satunya Polres Pematang Siantar.
Selanjutnya Kru media pun akan mencoba konfirmasi kepada kabid humas polda sumatera utara Kombes Hadi Wahyudi terkait adanya praktik perjudian di wilayah hukum polres pematang siantar, sebab kapolres pematang siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK., lebih memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh kru media. (ns) *