Sumaterapost.co – Simalungun | Polres Simalungun melalui Polsek Tanah Jawa kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Personel Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa, mengamankan seorang tersangka dan barang bukti berupa sabu pada Kamis (24/10) pukul 11.00 WIB.
Tersangka yang diamankan adalah Legino Rafles Sianturi (28), seorang wiraswasta yang berdomisili di Huta Lumban Lintong, Nagori Mariah Hombang, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di Huta Ujung Bondar, Kecamatan Tanah Jawa, “Menanggapi informasi tersebut, Personil Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, saat dikonfirmasi pada Jumat (25/10/2024).
Pada Kamis siang, tim Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa. “Tersangka yang diamankan mengaku bernama Legino Rafles Sianturi,” jelas AKP Verry Purba.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga berhubungan dengan narkoba. “Saat diinterogasi, Legino mengakui bahwa narkoba jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya dan ia mendapatkannya dari seseorang laki-laki yang ia kenal berinisial “J” yang berdomisili di daerah Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Dari tersangka Legino, personel menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip sedang yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu. (Bruto 3,68 Gram), 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, 3 (tiga) unit handphone Android merek Oppo, Uang sebesar Rp , 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Dari Mako Polsek Tanah Jawa tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut. “Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan terus berupaya untuk menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tutup AKP Verry Purba.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” ujar AKP Henry S. Sirait, Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, saat dikonfirmasi terpisah.
“Kami juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami berharap dengan upaya yang kami lakukan, peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun dapat ditekan dan masyarakat dapat terbebas dari bahaya narkoba,” tutup AKP Henry S. Sirait.(ns*)