Jakarta – Suasana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dipenuhi ketegangan dan harapan saat sidang kedua berlangsung terkait gugatan hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golongan Karya (Golkar).
Perselisihan ini memanas setelah salah satu kader partai mengajukan gugatan pembatalan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia mengenai pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
Penggugat, melalui kuasa hukumnya Dr. Dhoni Martien, meminta agar PTUN Jakarta membatalkan keputusan Menkumham RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 22 Agustus 2024.
Keputusan munas XI yang disahkan Mentri Hukum dan Ham dalam Munas XI, dianggap melanggar ketentuan partai serta cacat hukum. Dr. Dhoni menegaskan bahwa pelaksanaan Munas yang seharusnya berlangsung pada bulan Desember telah dilaksanakan lebih awal pada bulan Agustus 2024, yang dianggapnya melanggar AD/ART partai.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan TUN Dr. Dhoni dengan tegas menyatakan, “Perubahan AD/ART yang disahkan Menkumham tidak hanya menyalahi aturan partai, tetapi juga mencederai asas demokrasi dan tatanan hukum dalam internal Golkar.
yang tidak transparan dan terburu-buru ini menunjukkan adanya pelanggaran serius.
” Ia menekankan bahwa keputusan untuk mengadakan Munas lebih awal tanpa alasan yang jelas merupakan tindakan yang melanggar prinsip organisasi dan dapat merusak pondasi partai.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutannya, yang meliputi:
1. Mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan.
2. Menyatakan batal atau tidak sah terhadap Keputusan Menkumham RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024.
3. Mewajibkan Menkumham untuk mencabut keputusan tersebut.
Dr. Dhoni menekankan pentingnya menghormati AD/ART sebagai landasan partai dan mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut akan merusak legitimasi Partai Golkar sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.
Majelis hakim mendengarkan dengan seksama pernyataan dan bukti yang diajukan oleh penggugat, memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk memberikan tanggapan. Proses sidang berlangsung dengan intens, di mana masing-masing pihak berusaha menyampaikan argumen yang mendukung posisi mereka.
Dr. Dhoni juga mengingatkan semua pihak untuk tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung, menegaskan bahwa independensi pengadilan harus dihormati.
“Kami berharap keputusan yang adil dan berdasarkan hukum dapat memastikan Golkar tetap pada jalur yang benar,” ujarnya dengan penuh keyakinan.
Sidang ini bukan hanya tentang satu keputusan hukum, tetapi juga tentang masa depan Partai Golkar. Penggugat berharap bahwa putusan PTUN Jakarta akan mengembalikan tatanan organisasi yang benar, menjaga integritas dan demokrasi dalam internal partai.
Dengan demikian, sidang ini diharapkan menjadi momen penting bagi Golkar untuk meluruskan kembali arah dan kebijakan partai, demi keberlanjutan organisasi politik yang telah berperan besar dalam sejarah demokrasi Indonesia.
Dengan semua argumen yang disampaikan, penggugat berharap dapat membuktikan bahwa keputusan Menkumham adalah cacat hukum dan tidak sah, serta bahwa AD/ART harus dipatuhi untuk memastikan kelangsungan dan legitimasi Partai Golkar di mata publik dan kadernya. ( *)




