Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL), mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Keputusan ini diambil Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa, 29 Oktober 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023.
Menurut penyelidikan, izin impor gula sebesar 105.000 ton yang dikeluarkan TTL pada 2015 bertentangan dengan hasil Rapat Koordinasi antar-Kementerian, yang menyatakan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tak memerlukan impor tambahan.
Izin impor diberikan kepada perusahaan swasta PT AP, yang tidak memiliki wewenang untuk mengolah gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) yang seharusnya hanya dilakukan oleh BUMN.
Selain itu, pada akhir 2015, CS dari PT PPI mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta untuk menjalin kerja sama impor GKM guna memenuhi stok gula nasional, walaupun ketentuan mengharuskan BUMN yang mengimpor langsung gula kristal putih (GKP).
Atas izin TTL, PT PPI kemudian menandatangani perjanjian kerja sama dengan sembilan perusahaan swasta untuk mengolah GKM menjadi GKP, yang dijual kepada masyarakat dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 13.000 per kilogram.
Kejagung memperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar akibat praktik impor ini, dengan sebagian keuntungan masuk ke perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik PT PPI sebagai BUMN.
Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari; TTL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)




