Sumaterapost.co | Lampung – Gebrakan Presiden Prabowo keberpihakan kepada rakyat kecil dan pelaku sektor riil akan menghapus tagihan kredit 1 juta UMKM dibidang pertanian, perkebunan, peternakan, hingga kelautan, mendapat apresiasi dari Anggota DPD RI komite 4, Almira Nabila Fauzi.
“Kebijakan ini sangat membantu bagi rakyat kecil, dan harus dikawal diawasi dalam pelaksanannya, agar tepat pada sasaran” kata senator saat blusukan serap aspirasi di Propinsi Lampung, Senin, (4/11/2024).
“Kebijakan penghapusan hutang ini pun harus dibarengi dengan literasi keuangan, karena di beberapa daerah mengalami kendala klasik, pengelolaan keuangan, marketing yang potensial, serta kesulitan UMKM mengimbangi perkembangan teknologi dan informasi, mengakibatkan kridit macet”, kata Senator muda asal Provinsi Lampung.
Diketahui aturan penghapusan utang ini tertulis dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan dan UMKM. Nilai utang yang dihapuskan dalam kebijakan tersebut maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha, dan Rp 300 juta untuk perorangan.
Kredit macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di bank-bank BUMN saat ini mencapai Rp 8,7 triliun, hal ini menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo kebijakan menghapus tagihan bagi petani, nelayan dan pelaku UMKM.(ando).




