Sumaterapost.co | Pringsewu – Demokrasi di Kabupaten Pringsewu terciderai, dengan adanya slebaran gelap kampanye hitam atau Black Campaign terhadap pasangan salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu, Fauzi -Laras.
Black Campaign yang merupakan Penyerangan Pribadi membuat isu atau gosip yang ditujukan kepada pihak lawan, tanpa didukung fakta atau bukti yang jelas itu fitnah, “Laporkan saja ke Polisi, karena itu bisa masuk ke ranah pidana” Kata Suprondi ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu kepada Sumaterapost.co. saat dikonfirmasi melalui handphone celulernya, Rabu (20/11).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu, juga mengatakan, silahkan lapor ke Bawaslu dengan bukti dan saksi yang kuat, karena kampanye hitam dilarang oleh undang-undang dan merusak demokrasi. Aturan mengenai kampanye hitam, diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ungkap Suprondi.
Beberapa tokoh masyarakat di Pringsewu pun menyesalkan kejadian adanya slebaran gelap yang menyerang salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu, Selama ini Pringsewu santun dalam berdemokrasi, namun karena oknum yang diduga dari salah satu pasangan calon lainnya, maka cideralah proses demokrasi di Pringsewu, ungkap H. Wanawir. AM.,M.M, mantan Rektor UMPRI.
H. Wanawir, berharap pihak berwajib memproses siapa dalang dibalik penyebar slebaran gelap itu.
“Proses hukum penyebar slebaran gelap, bersihkan Kabupaten Pringsewu dari ulah oknum yang tidak bertanggung jawab berdampak terhadap demokrasi yang sudah baik ini”harap H.Wanawir.AM,M.M mantan ketua P3KP. (ando).




