Sergai, Sumaterapost.co | Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) menegaskan komitmen mereka dalam menjalankan proses hukum secara profesional tanpa intervensi atau intimidasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, membantah tuduhan yang diarahkan kepada institusinya terkait dugaan intimidasi yang dilakukan salah satu jaksa.
“Kami menghormati proses hukum di pengadilan. Kejaksaan bekerja profesional tanpa intimidasi,” tegas Hasan Afif, Jumat (13/12).
Ia menambahkan, pengawasan internal terus dilakukan untuk menjaga integritas kejaksaan.
Pernyataan tersebut merespons aksi protes yang dilakukan oleh kuasa hukum dan keluarga pemohon praperadilan (Prapid), Ojahan Siregar dan Nanang Priadi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sei Rampah yang dipimpin oleh Hakim Orsita Hanum SH menggelar sidang perkara praperadilan nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Srh di ruang Cakra melawan Polsek Firdaus. Namun hakim menolak gugatan mereka terhadap Polsek Firdaus pada Kamis (12/12/2024).
Di sisi lain, Kuasa hukum pemohon, Hechrin Purba, mengkritik putusan hakim yang dinilai tidak adil dan memicu kontroversi. Bersama sejumlah massa, mereka mendatangi kantor Kejari Sergai untuk menyampaikan protes.
Pihaknya menuding adanya dugaan intimidasi dari salah satu jaksa terhadap klien mereka serta mempertanyakan profesionalisme kejaksaan dalam menangani perkara tersebut.
Menanggapi tudingan itu, Hasan Afif menyatakan bahwa Kejari Sergai berkomitmen penuh menjaga integritas hukum dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Kami bekerja berdasarkan fakta dan aturan hukum,” katanya.
Kejari Sergai memastikan bahwa semua tuduhan akan disikapi dengan mekanisme yang berlaku tanpa memengaruhi independensi lembaga penegak hukum.
Reporter: Bambang.


