Sergai, Sumaterapost.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit di salah satu bank plat merah pada tahun 2015.
Terbaru, sebanyak 12 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, S.H., M.H., dalam keterangannya.Senin (16/12/2024), mengungkapkan bahwa para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, termasuk pihak bank, keluarga tersangka, pemilik agunan, serta instansi terkait seperti BPN dan Dinas Perizinan Sergai.
“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi berkas perkara tersangka berinisial S,” ujar Hasan Afif, di konfirmasi Sumaterapost.co
Menurut Afif, dugaan korupsi ini bermula dari adanya laporan mengenai penyalahgunaan fasilitas kredit yang diberikan oleh bank plat merah kepada tersangka.
Tersangka diduga memanipulasi data dan melakukan mark-up nilai agunan untuk mendapatkan kredit dalam jumlah besar.
“Tersangka diduga telah merugikan negara sebesar ratusan juta rupiah,” tambah Hasan Afif.
Dalam kasus ini Afif menegaskan, dengan pemeriksaan terhadap 12 saksi ini, penyidik berharap dapat mengungkap secara lengkap modus operandi tersangka dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada saksi-saksi tambahan yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” urainya.
Sebelumnya, Kejari Sergai menetapkan SL sebagai tersangka pada Senin (9/12/2024) lalu. Berdasarkan penyidikan, tindakan SL menyebabkan kerugian negara mencapai Rp964,5 juta.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga keuangan negara.
Masyarakat berharap agar pihak Kejari Sergai dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelaku.
Reporter: Bambang.




