Sumaterapost.co | Pringsewu – Ketua DPD LDII Kabupaten Pringsewu Dian Arif Rahman, S.Pd. didampingi sejumlah pengurus harian DPD LDII Pringsewu melakukan kunjungan ke kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu. Selasa (24/12/2024).
Kunjungan silaturrohim DPD LDII diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono, SH. M.Hum didampingi Kasi Inteljen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH.
Dian Arif Rahman yang memimpin rombongan mengatakan bahwa, audiensi ini bertujuan untuk menjalin silaturrohim dengan Forkopimda Kabupaten Pringsewu umumnya dan Kejaksaan Negeri Pringsewu khususnya. Serta meningkatkan peran serta Organisasi Keagamaan Khusunya DPD LDII dalam pembinaan umat di Kabupaten Pringsewu.
Dalam kesempatan tersebut Dian Arif Rahman juga melaporkan bahwa LDII sangat concern terhadap pembinaan generasi muda. Berbagai kegiatan yang menjadi concern LDII bermuara pada pembentukan karakter professional relegius.
Lanjut Dian, Dalam era digital yang semakin berkembang, media sosial telah menjadi elemen yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia modern. Namun, di balik semua kemudahan dan konektivitas yang ditawarkan, media sosial juga membawa dampak negatif. Dampak negative ini yang harus kita waspadai. Untuk memagari dampak negative dari media social,
Dian berharap kepada Kejari Pringsewu untuk dapat memberi edukasi dan literasi pengetahuan hukum kepada generasi Z LDII Pringsewu.
Menanggapi hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono menyambut baik permohonan Ketua DPD LDII Pringsewu. Kajari mengatakan bahwa Kejaksaan memiliki program Jaksa Masuk sekolah dan pesantren yang bertujuan membekali generasi Z agar tidak terjerumus pada perbuatan melawan hukum, seperti bullying, penyalahgunaan narkoba, judi online, radikalisme dan ekstrimisme.
Menyinggung tentang aksi terorisme, Bagus sapaan Kajari Pringsewu, mengatakan “Di Indonesia dari lima tahun terakhir, tercatat aksi terorisme yang terafiliasi langsung dengan kelompok terorisme global sudah berkurang, tetapi tetap harus diwaspadai karena Walaupun mereka terputus dari jaringannya. Saat ini aksi terorisme bertindak sendiri-sendiri yang disebut dengan istilah lone wolf .“
Lebih lanjut Bagus menyinggung tentang aliran kepercayaan yang saat ini sudah diakui oleh Negara berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 97/PUU-XIV/2016 yang mengabulkan permohonan penghayat kepercayaan untuk mencantumkan keyakinannya dalam dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)dan Kartu Keluarga (KK).
Bagus berharap kepada DPD LDII Pringsewu agar tetap menjalin komunikasi dan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam membina umat dan menerapkan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan berbangsa dan beragama, sehingga terciptanya persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI. Pungkasnya.
(DAR/ando).




