Sumaterapost.co. Lampung – Senator Almira Nabila Fauzi mengingatkan Kepada Pemda Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung untuk tetap melakukan pendampingan dan perhatian penuh terkhusus Kabupaten Kota di Propinsi Lampung yang daerahnya mengalami defisit Anggaran dan banyak temuan hasil LHP BPK, hal ini dikatakan Senator asal Provinsi Lampung saat Kunjungan kerja ke BPK Perwakilan Lampung, Senin (23/12/2024) lalu.
Kehadiran Anggota DPD RI ini didampingi, kasubag dan staf DPD Perwakilan Lampung serta Tenaga Ahli, diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Lampung Masmudi didampingi Ka Subaud 1, Yayon, Kasubaud Andanu, dan Kasubag Hukum Agung.
Almira Nabila Fauzi, mengatakan, Kunker di masa sidang ini, DPD RI melakukan melakukan kunjungan ke Pemerintah Daerah serta Lembaga terkait dan BPK serta Lembaga-lembaga Keuangan dalam rangka Pengawasan Pelaksanaan UU No.4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Pengawasan UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara serta Pengawasan UU UU No 9 TAHUN 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
“Kehadiran Kami ke BPK Perwakilan Provinsi Lampung berharap memperoleh informasi dan utuh tentang permasalahan-permasalahan di Provinsi Lampung terkhusus berkaitan tentang pengguanaan keuangan negara yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Lampung, dan berharap kepada BPK perwakilan Lampung melakukan pendampingan dan perhatian penuh terkhusus Kabupaten Kota di Propinsi Lampung yang daerahnya mengalami defisit Anggaran dan banyak temuan hasil LHP BPK” kata Almira Nabila Fauzi.
Kepala BPK Perwakilan Lampung Masmudi, mengatakan, setiap semester secara maksimal telah kita laporkan LHP Pemda Kabupaten Kota di Propinsi Lampung,permasalahan-permasalahn yang muncul karena ketidak patuhan dalam pengelolaan anggaran.
Masudi mengatakan, dalam kesempatan ini, tentunya kami juga meminta Kerjasama dengan Lembaga DPD RI yang mempunyai Fungsi Pengawasan, untuk mengingatkan kebupaten Kota yang belum melaksanakan tindak lanjut hasil temuan kami, agar rekomendasi yang diberikan BPK berdasarkan temuan dalam LHP, segera ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan, hal ini agar rekomendasi tersebut tidak lagi menjadi temuan pada tahun berikutnya. Terang Masudi Kepala BPK Perwakilan Lampung. (ando).