Lampung Selatan, (4/1/25) – Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Sindang Ayu Candipuro, Lampung Selatan , Bintang Aldi janata , terpaksa dikeluarkan dari sekolah karena belum melunasi biaya pendidikan. Kejadian ini menuai perhatian masyarakat setempat, terutama setelah orang tua siswa mengungkapkan kesulitan ekonomi yang mereka hadapi.
Menurut orang tua siswa, Ridho mereka telah berusaha untuk membayar biaya sekolah secara bertahap, namun karena kondisi ekonomi yang sulit, mereka belum bisa melunasi seluruhnya. “Kami sebenarnya ingin membayar, tapi penghasilan kami tidak menentu. Anak kami ingin tetap bersekolah, tetapi malah dikeluarkan,” ujar Ridho (39) sang orang tua dengan nada sedih.
Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk organisasi LSM Peduli Hukum Lampung Selatan dan tokoh masyarakat. Banyak yang menilai bahwa hak pendidikan seharusnya tidak boleh terhalang oleh faktor ekonomi.
Menurut Kasiono Ketua LSM Peduli Hukum, menyesalkan keputusan dari Penyelengara SMP Sindang Ayu Candipuro Lampung Selatan dengan mengeluarkan Bintang Aldi Janata , bertentangan dengan program wajib belajar 9 tahun, ” kenapa meminta biaya kan ada dana Bos dan PIP yang bisa dikelola sekolah , jadi mestinya siswa tersebut gak usah bayar” paparnya
Ditegaskannya Program Wajib Belajar 9 Tahun di Indonesia, diatur dalam beberapa peraturan, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 6 ayat (1): Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Pasal 34 ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
Mengatur bahwa pendidikan dasar (SD dan SMP) wajib diikuti oleh setiap warga negara tanpa dipungut biaya.
Program ini bertujuan untuk memastikan seluruh anak di Indonesia mendapatkan pendidikan dasar yang layak dan mencegah putus sekolah. (Team)