SERGAI, Sumaterapost.co | Sengketa jual beli tanah di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, berujung ke meja hijau. Susilawati Purba (49), warga Dusun III, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, menggugat mantan Kepala Desa Kampung Kristen, Kecamatan Bintang Bayu, Budi H Simanjuntak , beserta keluarganya ke Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah.
Gugatan perdata dengan nomor perkara 46/PdtGl_G/2024/PN Srh ini mulai kembali disidangkan pada Selasa (4/2/2025).
Sidang yang berlangsung di ruang Kartika dipimpin oleh Hakim Lutfan dengan dua hakim anggota. Susilawati diwakili oleh kuasa hukumnya, Dian Prawiro Napitupulu dan Obaja Capandi SH Sinaga dari Kantor Hukum DMP & Rekan Medan.
Dalam persidangan, empat saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait sengketa tanah seluas 10 rante atau sekitar 4.009,5 meter persegi yang menjadi objek sengketa terletak di dusun I, Desa Kampung Kristen, Kecamatan Bintang Bayu, Serdang Bedagai Sumatera Utara.
Gugatan tersebut diduga diajukan terhadap tiga pihak, yakni J.Simanjutak (82), warga Medan Selayang yang merupakan ayah dari Tergugat II (Budi ), serta SY. S, istri Budi Simanjuntak.
Menurut keterangan saksi R Barus alias Yuni, pada Desember 2021, terduga Budi Simanjutak yang saat itu masih menjabat sebagai kepala desa menawarkan sebidang tanah tersebut kepadanya dengan harga Rp150 juta.
Budi diduga membutuhkan dana untuk persiapan pemilihan kepala desa (Pilkades) periode kedua.
Setelah mendengar tawaran itu, Yuni menyampaikan informasi tersebut kepada Susilawati.
” Setelah meninjau lokasi dan memeriksa dokumen tanah, Susilawati setuju untuk membeli lahan itu,” ujar Yuni dalam pakta persidangan.
Di sisi lain, Susilawati Purba ( penggugat) mengaku pada saat itu Dokumen yang diperlihatkan adalah Surat Penyerahan Penguasaan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 18.49.18/592.2/03/SGR/2021, yang dibuat pada 6 Desember 2021 atas nama Budi H Simanjuntak.
” Surat tersebut mencantumkan bahwa tanah berasal dari ayahnya, Budi Simanjutak inisial J.Simanjuntak,” ujar Susilawati dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025). Sore melalui telpon WhatsApp.
Menurut Susilawati, pada Januari 2022, transaksi jual beli dilakukan di rumahnya. Saat itu, tergugat Budi H Simanjuntak menerima uang muka sebesar Rp100 juta.
” Penyerahan uang Rp 100 juta itu ada bukti kwitansi bermaterai, sedangkan sisa Rp,50 Juta akan dibayarkan setelah surat jual beli berganti atas nama saya,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa sisa pembayaran tanah seluas kurang lebih, 4009,5 M² sudah di bayar lunas.Budi Simanjutak juga telah menyerahkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Camat kepada saya
” SKT yang diserahkan Budi beralih atas nama saya (Susilawati), dan ditanda tangani oleh Camat Bintang Bayu, Dra.Fitrianti M.Si. pada saat dia menjabat,” urainya.
Selain itu dalam surat SKT tersebut, Kasi Pemerintahan Bintang Bayu, Lucia Julienta Vera Sagala, juga turut memberikan tanda tangan sebagai salah satu saksi.
SKT Camat tersebut telah diregistrasi oleh Camat Bintang Bayu, Dra. Fitrianti dengan Nomor 592.2/055/I/2022.
” Sekarang ini Dra.Fitrianti menjabat sebagai Camat Sei Rampah,” Jelas Susilawati.
Selanjutnya, masalah muncul saat Susilawati hendak mengurus sertifikat tanah. Ia menceritakan pihak keluarga Budiman H, Simanjuntak menolak dan mengklaim bahwa tanah tersebut masih milik mereka. J.Simanjuntak, ayah dari Budi Simanjuntak.
Lebih lanjut kata Susilawati, mereka mengaku tidak pernah menyerahkan lahan kepada anaknya meski namanya tercantum dalam akta tanah.
Sementara itu, sebelumnya menurut Susilawati, SY. Simarmata (istri Budi Simanjuntak) mengakui dan telah menandatangani surat pengalihan lahan sebagai saksi dari keluarga yang tertuang dalam SKT, tetapi tetap menguasai tanah yang telah ditanami ubi sejak 2021.
Susilawati mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali mencoba menyelesaikan sengketa ini melalui mediasi di Kantor Desa Kampung Kristen dan difasilitasi oleh kepala desa saat ini, R. Siahaan, serta perangkat desa yang menjadi saksi. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.
“Saya sempat menawarkan solusi kepada keluarga Budi Simanjutak dengan syarat ia diberikan hak untuk menanam ubi selama 15 tahun pada saat itu J.Simanjuntak hanya menyanggupi 7 tahun dan kemudian menawarnya menjadi 10 tahun,” ujarnya.
Susilawati menuturkan jika dirinya sempat beberapa kali melakukan meditasi dengan tergugat namun gagal. Merasa di permainkan akhirnya Susilawati membawa kasus ini ke ranah hukum.
Susilawati meminta agar aparat pemerintah dan hukum mensterilkan lahan tersebut hingga ada putusan hukum tetap.
“Saya hanya ingin kejelasan hak atas tanah ini sesuai dengan kesepakatan awal,” cetus Susilawati seusai sidang.
Susilawati berharap majelis hakim PN Sei Rampah dapat memberikan putusan yang adil agar kepemilikan tanah menjadi jelas.
Saat ini, sidang sengketa tanah tersebut masih berlanjut dan menunggu putusan dan penetapan dari majelis hakim PN Sei Rampah.
Reporter: Bambang.




