Pasaman, Sumaterapost.co – Dalam upaya meningkatkan koordinasi dan sinergitas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pasaman menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Nagari Kabupaten Pasaman pada Senin, 17 Februari 2025.
Acara penandatanganan berlangsung di aula lantai II Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman.
Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri Afandi, S.Pt., menyambut baik penandatanganan MoU ini. Ia berharap sinergitas antara DPRD dan Kejaksaan Negeri Pasaman semakin meningkat, khususnya dalam pengawasan, pemberian saran dalam penyusunan peraturan daerah (Perda), serta optimalisasi penggunaan anggaran.
“Kami berharap MoU ini dapat mempererat hubungan antarinstansi serta meningkatkan koordinasi dan komunikasi demi memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Kabupaten Pasaman menuju Generasi Emas 2045,” ujar Nelfri Afandi.
Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasaman, Sekretaris DPRD beserta staf, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pasaman bersama tim Jaksa Pengacara Negara.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan koordinasi antara DPRD dan Kejaksaan Negeri Pasaman semakin solid dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya demi kepentingan masyarakat Kabupaten Pasaman.
Sementara itu, kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Sobeng Suradal, menekankan bahwa MoU ini memiliki banyak manfaat, terutama dalam memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Negeri Pasaman dan DPRD Kabupaten Pasaman. Ia menegaskan bahwa meskipun tugas dan kewenangan kedua lembaga berbeda, tujuan akhirnya tetap sama, yakni kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Kabupaten Pasaman.
“Dengan adanya MoU ini, diharapkan ke depan tidak ada lagi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, seperti yang terjadi pada pemeriksaan sebelumnya terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di DPRD Kabupaten Pasaman,” ujar Kajari.
Nota Kesepahaman ini mencakup berbagai aspek hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan beberapa poin utama sebagai berikut.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertugas sebagai kuasa hukum DPRD Kabupaten Pasaman dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, baik sebagai penggugat maupun tergugat, melalui proses litigasi maupun non-litigasi.
JPN memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO), pendampingan hukum (Legal Assistance), serta audit hukum (Legal Audit) berdasarkan permintaan dari DPRD Kabupaten Pasaman.
JPN berperan sebagai mediator atau fasilitator dalam menyelesaikan sengketa antara DPRD Kabupaten Pasaman dengan lembaga negara, instansi pemerintah pusat/daerah, serta BUMN/BUMD. Upaya ini bertujuan untuk memulihkan dan menyelamatkan keuangan, kekayaan, serta aset DPRD Kabupaten Pasaman.
Risky




