SERGAI, SumateraPost.co – Inisial IS (55), seorang oknum ASN di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, yang ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu, kini menjalani rehabilitasi di Yayasan Rapel, Perbaungan, Serdang Bedagai.
Penangkapan IS dilakukan di perumahan horas 1 Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.
Kepala BNNK Serdang Bedagai Henri Liranto Sihombing SE,
membenarkan bahwa IS, ASN yang tertangkap tangan oleh Sat Narkoba Polres Sergai dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram, sedang menjalani proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Yayasan rehabilitasi Rapel.
Yayasan ini berlokasi di Jalan Coklat No. 393 Lingkungan III Kelurahan Batang Terap, Kabupaten Serdang Bedagai.
Owner Yayasan Rapel, Teguh melalui Manajer Program , Bayu, dikonfirmasi wartawan pada Jum’at siang (21/2/2025), membenarkan keberadaan IS di yayasannya. Namun, ia tidak dapat memperlihatkan sosok IS dengan alasan administrasi manajemen.
” Yayasan tidak memperbolehkan hal tersebut baik secara administrasi , kecuali didampingi oleh oknum BNN atau kepolisian,” ujarnya dikonfirmasi wartawan.
Bayu juga tidak mengizinkan wartawan untuk melihat daftar catatan IS menjalani rehabilitasi di Yayasan Rapel.
Bayu mengungkapkan jika Yayasan Rapel memiliki empat ruang kamar yang saat ini dihuni sekitar 30-40 orang pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi pemulihan dari pengaruh narkoba.
Bayu menjelaskan bahwa IS akan mengikuti proses TAT selama 6 bulan, sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.
“IS akan menjalani proses TAT selama 6 bulan penuh sesuai aturan. Berbeda dengan pasien rehabilitasi atas permintaan pribadi atau keluarga yang bisa menjalaninya dua bulan sesuai permintaan keluarga,” tegasnya.
Keberadaan IS, seorang ASN yang terjerat kasus narkoba, di sebuah yayasan rehabilitasi yang diduga memiliki kapasitas terbatas menjadi sorotan.
Hal ini menunjukkan bahwa masalah narkoba tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga dapat menjerat aparatur negara.
Bayu menambahkan bahwa program pemulihan di Yayasan Rapel berbasis Therapeutic Community, yang meliputi kegiatan rutin seperti Morning Meeting, sharing, Home Sharing, dan siraman rohani mingguan.
Setiap klien yang menjalani rehabilitasi mendapatkan fasilitas tempat tidur masing-masing.
Rehabilitasi merupakan proses pemulihan penyalah guna narkotika, meliputi pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan, baik secara medis maupun sosial.
Tujuannya adalah mengembalikan mereka menjadi warga masyarakat yang berguna. Rehabilitasi menjadi alternatif pidana yang ditetapkan bagi penyalah guna narkotika dengan syarat tertentu.
Penetapan rehabilitasi dilakukan oleh aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang dengan membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Reporter: Bambang.




