Sumaterapost.co | Pringsewu – Dugaan pungutan dari tenaga honor pendidik yang diangkat menjadi PPPK diduga dipungut sebesar Rp 3 juta hingga Rp 8 juta, infonya diduga disetorkan ke oknum di dinas pendidikan untuk pengamanan agar tidak ditempatkan di wilayah yang jauh, disanggah oleh Suhadi Ketua Kegiatan Kelompok Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Adiluwih, Minggu (23/02/2025).
“Demi Allah saya tidak pernah mengkondisikan pungutan bagi tenaga pendidik yang diangkat PPPK, boleh di croscek” kata Suhadi.
Dikatakan juga dirinya tidak pernah mengkomunikasikan untuk Plt. Kepala Sekolah agar tidak di geser harus menyiapkan uang sebesar Rp 2 juta.
“Kemungkinan ada yang tidak senang dengan saya, nama saya disebut-sebut, ujarnya.
Sementara itu salah satu Kasi di Dinas Pendidikan Hari Wibowo yang namanya disebut-sebut salah satu sumber berita juga membantah tidak pernah melakukan pungutan itu, hal ini disampaikan melalui Handphone Celulernya, Sabtu (22/02/2025).
Aktivis People Corruption Watch K.H.Alqbini, menanggapi dugaan pungli tersebut, mengatakan, K3S dibawah jalur kordinasi Dinas Pendidikan merupakan wadah Kelompok Kerja Kepala Sekolah, harus berani menolak jika ada oknum-oknum di Dinas Pendidikan memerintahkan memungut dana Sekolah baik yang bersumber dari dana BOS atau dana lainnya, dengan alasan yang tidak benar keperuntukannya, serta tidak ada di dalam aturan, sudah saatnya harus berubah di jaman transparasi sesuai komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan Korupsi. ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu, Agus Irwanto.S.E, saat dimintai pendapat, mengatakan, Pihaknya akan melakukan pengawasan dan akan memanggil Dinas Pendidikan serta K3S Pringsewu, guna mengklarifikasi dugaan pungli.
Agus Irwanto, juga mengingatkan,
Dana BOS harus digunakan sesuai peruntukannya, jika tidak sesuai keperuntukkannya itu namanya penyimpangan, maka Inspektorat harus melakukan pengawasan bila perlu investigasi guna pencegahan dugaan pugli yang diduga dilakukan oleh oknum di dinas pendidikan. Ujarnya.
Diketahui dari pemberitaan Sumaterapost.co, sebelumnya ada dugaan pungutan bagi tenaga honor yang lulus PPPK melalui K3S ði Kecamatan Adiluwih sebesar Rp 3 juta hingga 8 Juta, agar penempatan nantinya tidak jauh.
Begitu pula bagi Guru yang menjadi Plt Kepala Sekolahpun tidak terlepas dari dugaan setor ke Oknum dinas pendidikan (Hr S), salah satu Kasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu.
Besarnya dugaan pungli bagi Plt. Kepala sekolah Rp 2 juta agar untuk pengamanan jabatannya tidak digeser. Hal ini dikatakan beberapa Plt. Kasek maupun guru dan bendahara sekolah yang namanya minta di rahasiakan. (ando).




