SP.CO, Tanah Datar – Lagi dan lagi, kali ini dugaan praktek pungutan liar kembali terjadi di Sekolah Dasar Negeri 09 Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara, uang sejumlah Rp 250,000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah,) dan dengan adanya dugaan penetapan jumlah pembayaran maka dengan sendirinya bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Walimurid yang juga warga setempat dan tidak ingin namanya disebutkan, mengatakan kepada media ini, kami Walimurid diwajibkan membayar uang komite sejumlah Rp 250.000,-
“Yaa,, uang komite sekolah yang harus dibayar sejumlah Rp 250.000,- tidak boleh kurang, harus sejumlah itu” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi langsung kepada pihak sekolah, yakni Kepala Sekolah Asbar, mengatakan jika itu adalah uang kesepakatan yang sudah disepakati Walimurid bersama pemgurus komite sekolah, ucapnya melalui sambungan telepon WhatsApp Asbar, …..
Farid yang saat ini menjabat sebagai Pengawas di SD N 09 Batu Bulek ketika di konfirmasi media ini masih belum memberikan jawaban dan Kepala Bidang Pengawasan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar, yang di jabat oleh Lutfi, SPd. Ketika dijumpai awak media Selasa, 25/02/2025 berjanji akan memberikan jawaban atas dugaan tersebut dan seandainya hal itu benar, maka akan kita ambil langkah-langkah sesuai dengan prosedur yang ada dan saya selaku Kepala Bidang sudah sangat mewanti-wanti kepada seluruh Kepala Sekolah Dasar agar jangan melakukan pungutan, ujarnya, Namun hingga informasi ini di turunkan, Kepala Bidang Pengawasan SD masih belum memberikan jawaban atas dugaan tersebut.
Mon Hendri, Ketua PPWI DPC Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat ketika diminta pendapatnya oleh awak media ini, Kamis 27 Februari 2025, Dugaan praktek penggalangan dana seperti ini banyak kami dapati di kabupaten tanah datar ini dan sungguh sangat disayangkan sekali, Pengawas SD dan kepala Bidang Pengawasan Sekolah Dasar ini terkesan lamban dan tidak tegas dalam melaksanakan kewajibannya sebagai Pengawas, buktinya, informasi praktek-praktek dugaan pungutan yang bertentangan dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016, tentang komite sekolah sudah sangat jelas sekali menerangkan, salahsatunya didalam pasal 10 ayat (1) Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumberdaya pendidikan lainnya, Untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan
(2) Penggalangan dana dan sumberdaya pendidikan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan Pungutan.
Kita berharap pihak Dinas terkait agar segera menjatuhi hukuman, entah itu sanksi administratif terhadap pihak Sekolah-sekolah, jika benar terbukti melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan aturan dan kode etik, jangan lamban dalam menyikapi hal ini, karena hasil dari pantauan dan informasi warga yang kami terima, praktek dugaan pungutan ini tumbuh bak jamur di musim hujan.
(Fitra DN, tim)




