Sumaterapost.co | Pringsewu – Rencana alih fungsi lahan di persawahan Jalan Raya Sukoharjo tidak jauh dari Kantor Polsek Sukoharjo masuk Zonasi Tanaman Pangan akhirnya di Segel, yang dilakukan oleh penyidik PPNS,
Tim Penegakan Perda Pol PPP Kabupaten Pringsewu, PUPR, Lingkungan Hidup serta Sekdes dan Kadus Pekon setempat,pada Kamis, (27/02/2025).
Kabid Penegekan Perda Pol PPP Kabupaten Pringsewu, Marwan, mengatakan, Kami beserta tim setelah konsultasi dan melihat peta zonasi tanaman pangan, turun ke lapangan melihat secara langsung penimbunan sawah produktif ternyata lokasi itu masuk di dalam zonasi Tanaman Pangan.
“Tidak ada toleransi lagi jika melanggar perda, apa lagi berkaitan kelangsungan ketahan pangan” kata Marwan.
Hal senada juga di sampaikan Kabid Tata Ruang PUPR Kabupaten Pringsewu, Anjarwati,
“Benar, tanah persawahan yang ditimbun itu masuk Zonasi Tanaman Pangan, maka tidak ada toleransi karena sudah menyalahi Perda” katanya.
Menyikapi penyegelan lahan alih fungsi lahan, aktivis Komunitas Peduli Lingkungan, Putra Rimba, K.H.Alqibni, mengapresiasi yang dilakukan tim Penegekan Perda Pol PPP Kabupaten Pringsewu yang secara cepat melakukan penindakan, karena jika ini dibiarkan, maka akan merajalela dan akhirnya di kabupaten Pringsewu akan berkurang lahan produktifnya. (ando).