Sumaterapost.co | Jakarta – Pemerhati kebijakan desa, Iwan Sulaiman Soelasno menyebut maraknya korupsi selama ini juga telah merambah ke Koperasi Unit Desa (KUD).
Menurutnya, memang tidak ada data yang pasti soal KUD yang korupsi, namun banyak pemberitaan di media massa soal berbagai kasus korupsi yang menimpa KUD di seluruh Indonesia.
“Sebut saja kasus uang koperasi Rp 11 miliar yang dilarikan ketua KUD di Sumatera Selatan, penggunaan anggaran KUD untuk kepentingan pribadi sampai pada manipulasi laporan pertanggungjawaban demi memuluskan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di tubuh KUD”, ungkap pendiri desapedia.id ini melalui rilisnya pada Selasa (25/3/2025) lalu.
Iwan yang juga Sekretaris Jenderal Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) mengatakan, berbagai kasus korupsi KUD tidak boleh terjadi lagi di Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) yang sedang disiapkan pembentukannya di 70 ribu desa di seluruh Indonesia.
“Pemangku kepentingan Kopdes Merah Putih harus figur yang bersih dari korupsi, yaitu mulai dari para menteri dan pimpinan lembaga di pusat sampai kepala-kepala desa dan pengelola Kopdes harus figur yang bersih dan tidak punya track record kasus korupsi”, tegas Iwan.
Iwan menilai, ancaman Mendagri yang akan mempidanakan Kepala Desa jika menyelewengkan Koperasi Desa, harus berlaku juga untuk pejabat-pejabat di pusat yang menjadi bagian dari stakeholders Koperasi Desa Merah Putih.
Ketua Bidang Pemberdayaan Desa Depinas SOKSI ini justru mendesak agar kemendagri lebih baik fokus memperkuat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar bisa maksimal melakukan pengawasan kepada Koperasi Desa Merah Putih.
“Dulu waktu menjelang pelantikan sebagai Presiden, Prabowo bilang Ikan itu busuk dari kepalanya. Maka Presiden Prabowo harus memastikan para menteri dan pejabat lainnya di pusat yang menjadi bagian dari pelaksanaan Kopdes Merah Putih harus bersih dari korupsi. Pengawasan Aparat Penegak Hukum terhadap program Kopdes ini jangan hanya di desa tetapi juga kepada menteri-menteri dan jajarannya”, tegas Iwan. (rls/ando)