MEDAN, Sumaterapost.co | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada inisial S, seorang debitur bank plat merah di Serdang Bedagai (Sergai), atas kasus korupsi.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Andryansyah SH, MH, didampingi hakim anggota Muhammad Kasim, SH, MH dan Husni Thamrin, SH, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 7 pada Senin (28/4/2025).
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200.000.000,- dengan subsider 3 bulan kurungan, serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.575.523.000,- dengan subsider 2 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Selamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 1 KUHP.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Rufina Ginting SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Hasan Afif Muhammad SH MH, yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Aguinaldo Marbun, SH MH, membenarkan adanya vonis terhadap terdakwa Selamet.
“Benar, Pengadilan Tipikor Medan telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa S,” ujar Kasintel Hasan Afif Muhammad kepada awak media usai persidangan.
Lebih lanjut, Hasan Afif menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan, Imam Darmono dan Cakra Aulia Sebayang, SH, menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dibacakan majelis hakim.
“Saat ini, JPU menyatakan pikir-pikir. Kami akan segera mempelajari secara seksama salinan putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.
Pihak kejaksaan akan mengkaji berbagai aspek dalam putusan hakim sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Sidang putusan ini dihadiri langsung oleh terdakwa S, JPU Imam Darmono dan Cakra Aulia Sebayang,SH, serta tim penasihat hukum terdakwa.
Dengan dijatuhkannya vonis ini, proses hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan debitur bank BUMN di Sergai ini memasuki babak baru.
Masyarakat menantikan langkah selanjutnya dari pihak kejaksaan terkait putusan ini.
Reporter: Bambang.




