SERGAI, Sumaterapost.co | Kasus pengeroyokan terhadap dua bersaudara, T S (15) dan Arjun Ronaldo Situngkir (23), yang terjadi di Dusun IV Pematang Buluh, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) oleh Polres Serdang Bedagai.
Dalam keterangannya, Sumihar Situngkir (56) Ayah korban menyampaikan terima kasih kepada Polres Sergai, khususnya Unit PPA, atas kerja cepat dan pendekatan bijak dalam menyelesaikan perkara ini.
“Kami sangat berterima kasih kepada Polres Sergai karena telah membantu menyelesaikan masalah ini dengan adil dan damai tanpa menambah beban kedua belah pihak,” ucapnya, Kamis (8/5), pagi.
PS. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan proses RJ tersebut dan menyatakan bahwa pelapor telah resmi mengajukan pencabutan laporan agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan.
” Kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan membuat surat pencabutan laporan,” tegasnya kepada Sumaterapost.co, Kamis (8/5/2025) pagi, lewat pesan WhatsApp.
Sebelumnya, peristiwa terjadi pada Jumat, 3 Januari 2025, saat keluarga pelapor, Sumihar Situngkir (55), menghadiri acara adat kematian kerabat di lokasi kejadian.
Kedua anaknya dianiaya oleh dua terlapor, Rimbun Saragih (40) dan Samson Saragih (46), yang merupakan warga setempat.
TS mengalami luka di bagian pipi, sementara Arjun terluka di tangan. Kejadian bermula dari perselisihan kecil antar anak-anak yang memicu kemarahan para terlapor.
Sumihar segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tanjung Beringin, yang kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sergai karena menyangkut korban di bawah umur.
Melalui proses penyelidikan dan pendekatan hukum yang humanis, pada Selasa, 6 Mei 2025, mediasi dilaksanakan di kediaman Sumihar di Kota Tebing Tinggi.
Reporter: Bambang.




