SERGAI – Sumaterapost.co | Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, dengan pengamanan ketat dari 115 personel Polres Serdang Bedagai, melaksanakan eksekusi pengosongan lahan Rumah Makan (RM) Simpang Tiga di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Kamis (8/5/2025).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.14 WIB hingga selesai ini berjalan lancar dan kondusif setelah pihak termohon menerima putusan pengadilan.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari gugatan yang diajukan oleh PTPN IV Kebun Adolina terhadap pemilik RM Simpang Tiga.
Permohonan eksekusi didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3825 K/Pdt/2024 tertanggal 17 Oktober 2024, yang menguatkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya.
PTPN IV diwakili oleh Direktur Utama Jatmiko Krisna Santosa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Januari 2025.
Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai turut mendampingi proses eksekusi ini, bertindak atas kuasa substitusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Tim Jaksa Pengacara Negara yang hadir antara lain Natalia Swana Rita, Joharlan Hutagalung, Christine Natalia Lumban Batu, Suriani, Juita Citra Wiratama, dan Mery Christina Sinaga.
Kabag Ops Polres Sergai Kompol Hendro S memimpin langsung pengamanan di lokasi. Beliau menjelaskan bahwa ratusan personel disiagakan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan atau keributan selama proses eksekusi berlangsung.
Proses eksekusi dimulai dengan apel personel di Pos Lantas Simpang Tiga Pekan. Selanjutnya, tim sita dari PN Sei Rampah yang didampingi kuasa hukum negara dan pihak kepolisian menuju lokasi RM Simpang Tiga.
Di hadapan para termohon, Panitera PN Sei Rampah Sri Wahyuni membacakan amar putusan Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Srh Jo. Nomor 3825 K/Pdt/2024 Jo. Nomor 588/Pdt/2023/PT MDN Jo. Nomor 4/Pdt. G/2023/PN Srh.
Amar putusan tersebut memerintahkan pengosongan lahan seluas 2679 M² yang berbatasan dengan pemukiman warga di utara, rumah karyawan pimpinan PTPN IV Adolina di barat, Jalinsum Medan-Tebing Tinggi di selatan, dan Jalan H. Tengku Rijal Nurdin (Jalan Pantai Cermin) di timur.
” Putusan juga memerintahkan penyerahan objek sengketa kepada PTPN IV selaku pemohon eksekusi,” ujarnya.
Sementara Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi SH menjelaskan bahwa pihak termohon mendengar dan menerima pembacaan amar putusan serta menyatakan kesediaan untuk mengosongkan lahan secara mandiri.
Setelah pembacaan putusan, Panitera PN Sei Rampah mempersilahkan pihak termohon untuk melakukan pengosongan.
” Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa proses pemindahan seluruh aset dari RM Simpang Tiga berjalan tertib. Pihak termohon menyediakan sendiri angkutan untuk membawa barang-barang mereka ke gudang milik mereka di Pantai Bali Lestari,” imbuhnya.
Selain Kabag Ops Polres Sergai dan Kasi Humas, turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah Pejabat Utama Polres Serdang Bedagai, Panitera PN Sei Rampah Sri Wahyuni, Pamud Perdata Amri Satria Raja Siregar, Jurusita PN Sei Rampah Rahmad Diansyah, tim Kejaksaan Negeri Sei Rampah, perwakilan dari PN Sei Rampah, serta Manager PTPN IV Kebun Adolina beserta staf.
Pihak termohon yang hadir antara lain Denis Boy Salim, Salim, pengurus Koperasi Karyawan Adolina, dan Ratna Ningsih.
” Hingga pukul 18.00 WIB, seluruh proses pengosongan lahan telah selesai dilaksanakan dengan aman dan kondusif,” tegasnya.
Keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini menunjukkan sinergi yang baik antara pihak pengadilan, kepolisian, dan kejaksaan dalam menegakkan hukum.
Reporter: Bambang.




