PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai instrumen hukum negara menguatkan komitmennya mendampingi setiap institusi pemerintah, termasuk BUMN dalam urusan hukum dan perundang-undangan. Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Yulianto didampingi Asdatun Rahmat Vidianto, Kabag TU Subagio Gigih Wijaya saat menerima kunjungan Manajemen PTPN I Regional 7 di Palembang, Kamis (15/5/25). Ia mengatakan, PTPN I Regional 7 sebagai salah satu Unit Kerja BUMN Perkebunan yang memiliki aset di wilayah Sumatera Selatan menjadi salah satu atensi bagi lembaga yang dia pimpin.
“Ya, tentu saja PTPN I Regional 7 sebagai institusi ekonomi milik pemerintah, memiliki aset, dan dalam operasionalnya melibatkan banyak pihak menjadi atensi kami. Kejati sebagai pengacara negara harus hadir dan menjadi pendamping sekaligus konsultan dalam pelaksanan perundang-undangan dan berbagai perkara hukum, baik perdata maupun pidana,” kata Kajati bergelar Doktor Ilmu Hukum ini.
Kunjungan Tim Manajemen PTPN I Regional 7 dipimpin Region Head Tuhu Bangun didampingi SEVP Business Support Bambang Agustian dan Kabag. Sekretariat dan Hukum Agus Faroni, Kasubag Hukum & Legal Jumiati dan Kasubag Pertanahan & Keamanan Akhiruddin.
Kepada Tim PTPN I Regional 7, Yulianto menyatakan, personel dan tim dari Kejati Sumsel siap setiap saat untuk menerima konsultasi dan pertimbangan hukum jika diperlukan ketika akan mengambil kebijakan krusial.
“Kita tahu, paradigma hukum kita saat ini adalah penguatan dalam pencegahan atau preventif. Oleh karena itu, ketika PTPN I Regional 7 akan membuat kebijakan atau memutuskan langkah hukum terkait masalah perdata maupun pidana yang menyangkut perusahaan, silakan dikonsultasikan. Kami akan asistensi dan dampingi supaya tidak menimbulkan ekses hukum di kemudian hari,” kata Kejati peraih Penghargaan Jaksa Terbaik Nasional saat menjabat Kajari Waikabubak, Nusa Tenggara Timur tahun 2016 itu.
Yulianto menambahkan, sebagai lembaga hukum negara, Kejati Sumsel juga memiliki kewajiban untuk ikut menjaga aset negara yang pengelolaannya diserahkan kepada PTPN I Regional 7. Ia mengakui, iklim hukum dan tatanan sosial politik negara yang berubah memancing gangguan terhadap berbagai aset ekonomi negara. Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk mendukung setiap langkah konstruktif yang dilakukan oleh lembaga ekonomi negara seperti PTPN.
Kepada Kajati Yulianto, Tuhu Bangun menyampaikan apresiasinya atas asistensi dan pendampingan Kejati Sumsel kepada PTPN I Regional 7 selama ini. Ia mengatakan, komitmen dua lembaga negara itu telah berlangsung lama dan tertuang dalam naskah kerjasama.
“Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Kejati Sumsel yang selama ini menjadi konsultan hukum kami, yang memberikan asistensi dan pendampingan kepada kami. Dengan pendampingan yang intensif kami bisa menjalankan operasional perusahaan berjalan baik dan percaya diri. Dengan demikian, kami bisa menerapkan prinsip-prinsip GCG (good corporate governance) dengan baik,” kata Tuhu Bangun.
Dalam diskusi yang berlangsung hangat, Tuhu Bangun juga melaporkan beberapa catatan kontribusi PTPN I Regional 7 dan kondisi terkini. Ia menyebut, proyek strategis nasional (PSN) pembangunan jalan tol Trans Sumatera yang melintasi Provinsi Lampung dan Sumsel menggunakan lahan milik PTPN I Regional 7 pada beberapa ruas.
Demikian juga jaringan transmisi listrik tegangan tinggi yang terpasang di kebun PTPN I Regional 7.
“Kebetulan beberapa lahan kami dilintasi PSN Jalan Tol Trans Sumatera, baik di Lampung maupun di Sumsel. Sebagai BUMN, kami menyambut baik PSN itu dan selalu dijadikan lokasi groundbreaking karena paling cepat proses negosiasi pembebasan lahannya,” kata Tuhu Bangun.
Tuhu Bangun juga melaporkan satu program transformasi bisnis yang sedang berlangsung di PTPN III Holding sebagai induk perusahaan. Yakni, restrukturisasi organaisasi dengan penggabungan 14 PTPN menjadi tiga entitas yang saat ini sebagai Subholding. Tiga subholding itu adalah PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) yang fokus ke komoditas gula, PTPN IV Palm Co fokus ke komoditas kelapa sawit, dan PTPN I Supporting Co dengan komoditas karet, teh, kakao, kopi, dan rupa-rupa bisnis lainnya.
“Kami tergabung ke dalam Subholding Supprting Co. Dengan penggabungan ini, maka terjadi perubahan nomenklatur dan status, termasuk perubahan nama kepemilikan aset. Dalam perubahan nama kepemilikan aset, kami mendapat dispensasi untuk mendapatkan pembebasan BPHTB lahan atau BPHTB Nol Persen. Dalam konteks ini, kami juga mohon dukungan Kejati Sumsel,” kata dia.
Selain menguatkan sinergi atau kerjasama yang selama ini sudah berjalan, kedua belah pihak juga mengkancah potensi investasi dan memperkuat hubungan kelembagaan. Tuhu Bangun juga menyampaikan komitmen PTPN I Regional 7 untuk terus berkontribusi pada pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan, terutama masyarakat yang berada di sekitar perusahaan. (*)