Sumaterapost.co | Pringsewu – Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2021, Peraturan ini mengatur tentang Pendirian, Pengelolaan, dan Pengembangan Bumdes / Bum Desa Besama.
Tujuan dari Peraturan ini adalah untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraaan masyarakat desa secara berkelanjutan.
Selain Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2021 terdapat Bumdes seperti (Permendes PDTT) No.3 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang / atau Jasa Bumdes.
Selanjutnya, menyikapi kebijakan Keputusan Monitoring Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal RI No.3 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dan mendukung Swasembada Pangan. Dan, Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi dengan Camat pada tanggal, 27 Februari 2025 yang bertempat di Ruang Rapat Sekda Kab.Pringsewu, di sampaikan bahwa dalam rangka percepatan pendampingan pekon untuk :
Pembinaan dan revitalisasi Bumdes / Bum Pekon. Pengurus Bumdes menyampaikan kendala-kendala yang di hadapi dan pergantian pengurus melalui musyawarah.
Kepala Pekon segera melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menentukan tematik ketahanan pangan sesuai dengan potensi desa masing-masing.
Membentuk / atau menambah unit usaha ketahanan pangan pada Bum Pekon dan menyelesaikan tahapan pendaftaran berbadan hukum.
Sejalan dengan hal tersebut Camat Sukoharjo melaksanakan Pembinaan Bumdes/ Bum Pekon di Pekon Siliwangi dan Pekon-pekon se-Kecamatan Sukoharjo termasuk memonitoring hasil revitalisasi Bumdes (Bum Pekon) untuk kesiapan melaksanakan Ketahanan Pangan untuk menuju Swasembada Pangan.
Karena nantinya Bumdes/ Bum Pekon akan melaksanakan program ketahanan pangan dengan Dana Desa Sebesar 20%.
Pembinaan Bumdes (Bum Pekon) Khusus Pekon Siliwangi (Bumdes) Maju Jaya dilaksanakan Pembinaannya pada Senin, 29 Mei 2025 pukul 10.00 WIB s.d selesai, setelah Camat Sukoharjo mengikuti Pembukaan Kursus Gugus Depan yang dilaksanakan oleh Kwarcab Pringsewu di Kwaran Sukoharjo (SMK N 1 Sukoharjo).
Pada pembinaan tersebut pengurus menyampaikan kendala-kendala yang di hadapi oleh pengurus yang lama atau pengurus baru. Bahwa, Bumdes Maju Jaya Pekon Siliwangi belum memberi PAD untuk Pekon Siliwangi dan menyampaikan kendala pada unit usahanya. Bumdes/ Bum Pekon yang maju sudah bisa memberikan PAD
untuk desa/ pekonnya.
Tentunya Camat Sukoharjo tetap memberikan semangat kepada Bumdes/ Bum Pekon Siliwangi untuk bersiap melaksanakan program ketahanan pangan menuju Swasembada Pangan. Dari informasi pengurus Bumdes Maju Jaya, pada akhir 2018 mengikut Lomba Bumdes Tingkat Provinsi Lampung mewakili Kabupaten Pringsewu, saat itu sehingga mendapatkan bantuan dari Provinsi Lampung berupa mesin fotocopy dan mesin jahit. Yang saat ini, masih menjadi Aset Bumdes/ Bum Pekon Siliwangi.
Di akhir dari sesi pembinaan Bumdes di Pekon Siliwangi, Camat memberikan rekomendasi:
Dokumen Laporan Keuangan Bumdes di sampaikan ke Pekon Siliwangi dan pekon menyampaikan laporan kepada Camat Sukoharjo (Laporan Berkelanjutan).
Jika ada kendala-kendala di selesaikan melalui forum musyawarah di tingkat Bumdes atau di selesaikan di pekon melalui Musyawarah Pekon/ Rembuk Pekon
Dokumen Laporan Keuangan Bumdes harus lengkap, dan dapat di pertanggungjawabkan.
Selanjutnya Camat Sukoharjo menyampaikan bahwa Kegiatan Musdesus (Musyawarah Desa Khusus) Pendirian Koperasi Desa Merah Putih sudah 100% dan sudah terdaftar di link I Kementerian juga sudah 100%, saat ini tinggal proses ke notaris, dari 16 pekon sudah ada 1 pekon yang sudah proses ke notaris yaitu Pekon Sukoharjo II Kec.Sukoharjo.(de).




