(Sumatera Post.co) Kalianda – Sidang perdana kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram, resmi digelar pada Rabu, 22 Me 2025, pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Kalianda.
Supriyati, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), diduga menggunakan ijazah palsu Paket C sebagai syarat pencalonan anggota legislatif. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iksan Sahputra, SH., MH., dalam eksepsinya menyatakan bahwa telah terbukti secara hukum penggunaan ijazah Paket C palsu oleh yang bersangkutan.
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Ahmad Syahruddin dalam perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla, dan satu terdakwa lainnya dalam perkara nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla. Supriyati binti M.Sai Ahmad Syahrudin yang disebut berasal dari KBM Bougenvil diduga sebagai pembuat ijazah palsu yang digunakan oleh Supriyati.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Galang Syafta Aristama, SH., MH., selaku ketua, serta dua anggota majelis yaitu Dian Anggraini, SH., MH., dan Nur Alfisyahr, SH., MH. Persidangan berlangsung kondusif dan terbuka untuk umum.
Persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 27 Mei 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Kasiono)